Pura-Pura Pesan Kopi, Pria Malang Malah Gondol Motor Pemilik Warung
Tersangka yang kini meringkuk di tahanan Mapolresta Malang Kota..--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Aksi yang dilakukan Andhika Arsy (24), warga Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, ini benar-benar tidak patut ditiru. Ia beraksi di kawasan GOR Ken Arok pada 1 Agustus 2025 lalu.
Dengan berpura-pura memesan kopi di warung, pelaku justru menggasak motor Yamaha Jupiter milik penjual kopi, Ghofur, warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Mini Kidi--
Namun apes, aksinya cepat terbongkar oleh petugas dan warga sekitar saat pelaku mendorong motor korban tak jauh dari lokasi kejadian.
“Tersangka ini sebelumnya memesan kopi di warung kopi di depan GOR Ken Arok. Pemilik warung langsung membuatkan kopi pesanan tersangka di bagian belakang,” terang Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsudin, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Jumat 7 Agustus 2025.
BACA JUGA:Polres Malang Kota Serahkan Barang Bukti Motor Kasus Curanmor pada Pemiliknya
Setelah selesai membuat kopi, pemilik warung kembali ke depan untuk menyajikan pesanan. Namun, ia terkejut mendapati pemesan kopi sudah tidak ada di tempat.
Keterkejutan bertambah ketika ia mendapati motor yang diparkir sebelumnya sudah hilang. Korban pun menanyakan kepada warga sekitar dan berusaha mencari keberadaan pemesan kopi sekaligus motornya.
Beruntung, petugas kepolisian yang sedang patroli kring serse melihat tersangka sedang mendorong motor korban ke arah Jalan Manisa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
BACA JUGA:Gunakan HT dan Berjimat, Komplotan Curanmor Asal Surabaya Diringkus di Kota Malang
“Saat itu tersangka diteriaki warga sekitar. Kemudian, petugas dan warga langsung mengamankan tersangka,” lanjut Oscar.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui beraksi bersama seorang rekannya yang kini masih berstatus DPO. Atas perbuatannya, tersangka yang masih berstatus pelajar/mahasiswa ini terancam dijerat Pasal 363 KUHP.
Kini, tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Malang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.(edr)
Sumber:



