Gedung-gedung Mangkrak di Surabaya Disebabkan Krisis Ekonomi
Gedung mangkrak di Jalan Upa Jiwa Wonokromo, Surabaya.-Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Banyaknya gedung mangkrak di Surabaya menjadi perhatian serius. Krisis ekonomi yang terjadi beberapa waktu lalu, khususnya sekitar tahun 1997-1998, menjadi penyebab utama terhentinya pembangunan sejumlah gedung tersebut. Para pemilik gedung hingga kini masih terkendala masalah keuangan untuk melanjutkan proyek mereka.
BACA JUGA:Gedung Mangkrak di Ngagel Kini Jadi Sarang Ular
Dwi Djaja, Sekertaris Beppedalitbang Surabaya menjelaskan, Pemkot Surabaya telah melakukan pendataan terhadap gedung-gedung mangkrak dan telah melakukan koordinasi serta mengirimkan surat kepada para pemiliknya. Upaya pendekatan dan pembahasan telah dilakukan, namun keterbatasan finansial menjadi kendala utama.

Mini Kidi--
"Banyak gedung mangkrak akibat krisis ekonomi 97-98. Kita sudah melakukan pertemuan dengan beberapa pemilik, dan ada beberapa yang mulai menindaklanjuti. Contohnya, bangunan di sebelah Marvel City yang masih mangkrak. Namun, terkait masalah keuangan, kita tidak bisa memaksa karena itu (krisis ekonomi) kemampuan keuangan itu tentu mereka yang tahu," kata Dwi kepada memorandum.co.id, Senin 19 Mei 2025.
BACA JUGA:Gedung Mangkrak Belasan Tahun di Surabaya Jadi Pemandangan Buruk dan Ancaman Roboh
Meskipun demikian, masih kata Dwi, Pemkot Surabaya tetap mengingatkan para pemilik gedung untuk memperhatikan aspek keamanan dan memastikan bangunan tersebut tidak membahayakan lingkungan sekitar. Pemkot juga menekankan pentingnya pemantauan dan kontrol terhadap gedung-gedung mangkrak tersebut.
"Pemkot Surabaya hanya sebatas mengingatkan terkait masalah keamanannya. Harus dimonitor (dikontrol) supaya tidak membahayakan lingkungan sekitar," ujar Dwi.
BACA JUGA:Banyak Aset Pemkot Mangkrak, DPRD Surabaya Dorong Optimalisasi untuk Tingkatkan PAD
Terkait jumlah pasti gedung mangkrak di Surabaya, Dwi mengaku tidak mengingat angka pastinya karena data tersebut dipegang oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya.
BACA JUGA:Bangunan Bekas Kantor Kecamatan Sambikerep Mangkrak, Machmud Desak Pemkot segera Bertindak
Meskipun demikian, Pemkot Surabaya tetap konsisten menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada para pemilik gedung. Pertemuan dengan para pengembang juga telah dilakukan beberapa kali.
"Kalau PBB tetap kita tagih," pungkas Dwi. (rio)
Sumber:



