DPRD Kota Malang Sampaikan Hasil Bahasan Raperda PUG
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita memimpin rapat paripurna. -Edy Riawan-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang menyampaikan laporan hasil pembahasan terkait Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) pada rapat paripurna DPRD Kota Malang, di gedung DPRD Kota Malang, Senin 14 Juli 2025.
BACA JUGA:Raperda RPJMD 2025-2029, Wali Kota Malang Sampaikan Jawaban
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita didampingi pimpinan dan anggota dewan. Hadir pula, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang.

Mini Kidi--
Hasil pembahasan pansus yang disampaikan Ike Kisnawati mengutarakan berbagai catatan dan rekomendasi setelah melakukan pembahasan terkait raperda PUG. Diharapkan, juga dapat dilakukan penyusunan peraturan wali kota (perwali) sebagai acuan dasar pelaksanaannya.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyampaikan pihaknya telah melakukan pembahasan dengan cermat dan telah memberikan catatan untuk dilakukan beberapa perbaikan agar lebih baik.
BACA JUGA:Bahas Empat Raperda, Wali Kota Malang Jawab Pandangan Umum Fraksi
“Ini difasilitasi di propinsi, sudah kita revisi beberapa poin-poinnya dan disesuaikan. Hari ini hasilnya sudah kita laporkan. Kemudian pandangan umum akhir fraksi,” terangnya usai memimpin rapat paripurna.
Untuk itu, lanjut Amithya, pihaknya juga sudah melakukan sejumlah konsultasi dengan pusat. Tujuannya, untuk mengetahui lebih detail dan hal-hal yang menjadi kewenangan dalam PUG tersebut.
BACA JUGA:Fraksi DPRD Kota Malang Sampaikan Pandangan Kritis 4 Raperda
“Untuk pengarusutamaan gender, kan ada payung hukumnya dari atas. Makanya nanti di perwali, bisa lebih detail dan sesuai dengan daerah Kota Malang,” lanjut Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita.
BACA JUGA:Rapat Paripurna Raperda APBD 2025, Pj Wali Kota Iwan Sampaikan Pendapat Akhir
Diuraikan bahwa poin pengarusutamaan gender bukan hanya berkaitan dengan kebutuhan atau kesetaraan kaum perempuan namun perlu diperluas lagi.
“Kalau satu datanya adalah tentang perempuan dan anak, tapi isinya lebih luas, termasuk kaum termarginalkan,” terang Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (edr)
Sumber:



