umrah expo

BI Malang Layani Penggantian Uang Terbakar, Begini Caranya

BI Malang Layani Penggantian Uang Terbakar, Begini Caranya

Penukaran uang terbakar di Bank Indonesia--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Bank Indonesia senantiasa melayani masyarakat untuk menjaga kepercayaan terhadap rupiah. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui layanan penukaran uang tidak layak edar, termasuk uang yang mengalami kerusakan seperti terbakar.

Keterangan tertulis Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Malang menyebutkan pada tanggal 4 Februari 2025, seorang warga Desa Winongan, Kabupaten Pasuruan, telah mengajukan permohonan penukaran uang rupiah yang terbakar sebagian, sebesar Rp64.071.000,00 melalui aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) milik Bank Indonesia.

BACA JUGA:Surganya Para Introvert! Inilah Sejarah Singkat Perpustakaan Bank Indonesia di Surabaya


Mini Kidi--

Kepala KPw BI Malang Febrina menjelaskan setelah dilakukan verifikasi awal oleh KPw BI Malang, uang yang terbakar tersebut masih memenuhi ketentuan minimum fisik untuk dapat ditukarkan ke Bank Indonesia, yakni lebih dari 2/3 ukuran asli uang dan masih dapat dikenali ciri-cirinya. Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang beserta ketentuan pelaksanaannya.

Selanjutnya, uang tersebut dikirimkan ke Departemen Pengelolaan Uang (DPU) Bank Indonesia untuk dilakukan proses identifikasi dan penilaian kelayakan penggantian dan diperoleh hasil, uang sebesar Rp63.791.000,00 dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan penggantian. Selisih sebesar Rp280.000,00 tidak dapat diganti karena kondisi fisik uang tersebut kurang dari 2/3 ukuran asli.

BACA JUGA:Khofifah Silaturahmi dengan Kepala Perwakilan Bank Indonesia

BACA JUGA:Bank Indonesia Berikan Support Pelaku UMKM

Sebagai tindak lanjut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang telah menyerahterimakan uang pengganti tersebut kepada yang bersangkutan pada tanggal 26 Juni 2025 di Kantor Perwakilan BI Malang.

BI mengimbau kepada masyarakat yang memiliki uang rupiah rusak, baik akibat terbakar, sobek, maupun sebab lainnya, agar tidak ragu untuk menukarkannya melalui mekanisme resmi yang telah disediakan.

BACA JUGA:Bank Indonesia Luncurkan Buku Sejarah Heritage BI Kediri

BACA JUGA:Pemerintah Dukung Kebijakan RDG Bank Indonesia

Adapun langkah-langkah penukaran uang terbakar, pertama, menyiapkan data diri berupa KTP atau kartu identitas lainnya; kedua, menyiapkan surat keterangan kebakaran dari kepolisian atau kelurahan setempat; ketiga, mengisi formulir penukaran uang terbakar yang akan disediakan oleh petugas Bank Indonesia setempat.

Selanjutnya, uang terbakar yang telah diserahkan ke Bank Indonesia akan dikirimkan ke Departemen Pengelolaan Uang (DPU) untuk dilakukan uji laboratoris guna menentukan jumlah uang yang dapat digantikan, salah satunya memiliki ukuran lebih dari 2/3 dari ukuran aslinya.

Sumber:

Berita Terkait