Pemkot Malang Terima Sapi Kurban dari Presiden
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dalam prosesi penerimaan hewan kurban. --
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkot Malang menerima hewan kurban dari Presiden RI Prabowo Subianto berupa seekor sapi. Setelah diterima Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM, selanjutnya hewan tersebut akan diserahkan ke Takmir Masjid Jami' Kota Malang.
Dijadwalkan, hari Jumat 6 Juni 2025, sebelum subuh, setelah diterima dari peternak, oleh Pemkot Malang, hewan kurban diserahkan ke Takmir Masjid Jam' Kota Malang. Kemudian, dibawa ke Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang untuk dilakukan penyembelihan.
“Setelah dipotong di RPH, untuk distribusi daging kurban akan dilaksanakan panitia Takmir Masjid Jami Kota Malang,” jelas Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat ditemui di Balai Kota Malang, Kamis 5 Juni 2025.
BACA JUGA:Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Cek Lapak Hewan Kurban
BACA JUGA:Wawali Kota Malang Beri Semangat Toleransi di Lingkungan Sekolah

Mini Kidi--
Dari informasi yang diperoleh, harga sapi tersebut mencapai Rp 75 juta berjenis Simental. Diperkirakan memiliki berat mencapai 950 kilogram.
Selain dari Presiden Prabowo, Pemkot Malang juga menerima bantuan sumbangan hewan kurban berupa sapi dan kambing. Untuk hewan sapi dari Persada Hospital, sementara sejumlah kambing dari Gojek.
“Tentu kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan ini. Mulai dari Presiden, RS Persada hingga Gojek," tutur Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.
BACA JUGA:Wali Kota Malang Lepas 13 CJH Visa Mujamalah
BACA JUGA:Tanpa Jeda Raih WTP ke-14 Kali, Wali Kota Malang Apresiasi Kinerja OPD
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat didampingi Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso melakukan prosesi penerimaan bantuan hewan kurban tersebut untuk selanjutnya disalurkan pada masyarakat.
Menjelang hari raya Iduladha ini Wali Kota Malang dengan instansi terkait melakukan pengecekan terhadap hewan kurban yang dijual beberapa lapak di kawasan Kota Malang.
Harapannya, pengecekan hewan kurban tersbeut dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat karena hewan yang dijual dalam kondisi sehat dana memenuhi syarat sebagai hewan kurban. (edr)
Sumber:



