Tampung Aduan Publik, Pemkab Magetan Siapkan Kanal Wani Bares
Kanal Aduan Wani Bares. --
MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID - Masyarakat Kabupaten Magetan dapat menyampaikan keluhan layanan publik maupun laporan latarbelakang Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Bupati Magetan melalui kanal aduan Wani Bares.
BACA JUGA:Bupati Magetan Gaungkan Mutasi Tanpa Transaksi, Warga Minta Nomor Khusus Lapor

Mini Kidi--
Kanal Wani Bares yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Magetan itu menyiapkan 2 Nomor Telephone seluler yakni 0811-3777-474 dan 0812-311-7777.
"Jadi terkait aduan layanan publik, termasuk juga hal - hal yang dirasakan masyarakat terkait permasalahan menyangkut kebijakan publik yang disampaikan Bupati itu bisa melalui Wani Bares," kata Kepala Dinas Kominfo Magetan Cahaya Wijaya melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Eko Budiono, Jum'at 15 Agustus 2025.
BACA JUGA:Tunggu Jabatan Bupati Magetan 6 Bulan, Baperjakat Belum Bahas Mutasi Pejabat
Eko memastikan, kanal aduan Wani Bares dipantau langsung Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti. "Dan ini adalah kanal pengaduan yang sifatnya lebih mudah dan gampang. Ini juga dimonitor langsung oleh Ibu Bupati," bebernya.
Dijabarkan Eko Budiono, aduan masyarakat yang memiliki dampak hukum terlapor akan melalui mekanisme tertentu sebelum disampaikan kepada pimpinan salah satunya bukti - bukti pendukung laporan atau aduan tersebut.
"Kalaupun masyarakat merasa rahasia akan terbongkar karena ini menyangkut praktik misalnya ada jual beli jabatan yang menyangkut personaliti itu perlu ada sebuah mekanisme, bahwa aduan yang kami teruskan kepada pimpinan yang ini langsung dipantau," pungkasnya.
BACA JUGA:Verifikasi Kabupaten/Kota Sehat 2025, Bupati Paparkan 9 Tatanan Kabupaten Sehat.
Sebagai informasi, dalam beberapa kesempatan Pemkab Magetan gencar sosialisasi kepada masyarakat terkait jaminan tidak adanya praktik transaksional dalam pengisian jabatan dilingkup Pemkab Magetan. Respon publik meminta Bupati Magetan Nanik Sumantri menyediakan nomor khusus aduan masyarakat.
Sumber:



