Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi merilis hasil ungkap.-Herry Sunaryo-
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone OPPO A5i warna merah nebula, satu unit sepeda motor Honda PCX putih Nopol M 3891 CI, satu tas selempang warna krem berisi uang tunai Rp 200.000, KTP korban, satu sarung bermotif kotak biru putih bert bercak darah, serta satu kalung emas seberat 2,980 gram.
“Status korban dengan pelaku adalah istri siri,” tambah AKP Jupriadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sumber:



