Polres Sumenep Tangkap 3 Pengedar Narkotika, Sita 122 Gram Sabu dan 30 Ineks
Barang bukti yang diamankan di Mapolres Sumenep.--
SUMENEP, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam dua hari Satresnarkoba Polres Sumenep mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam ungkap kasus ini aparat berhasil menangkap tiga orang tersangka di waktu dan tempat yang berbeda.
Ungkap kasus pertama dilakukan Senin (21/7) sekitar pukul 19.45. Lelaki berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, Sumenep, ditangkap di rumahnya sendiri.
Dari tersangka ini aparat menyita sebanyak 31 poket sabu dengan total berat 12,01 gram yang dikemas dalam plastik klip dan disimpan di dalam bungkus rokok serta kotak seng.
BACA JUGA:Polres Sumenep Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Personel Diperiksa Sebelum Terjun ke Lapangan
BACA JUGA:Dandim Sumenep Ungkap Penemuan 35 Kg Sabu oleh Nelayan Masalembu
Selain SS, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 318 ribu, satu HP, satu bong, pipet kaca, korek api. Serta beberapa peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika.
Aparat berhasil mengungkap kasus yang sama yakni Selasa (22/7) sekitar pukul 00.30 dengan menangkap MY (46), warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan
Tersangka diamankan Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Dilokasi penangkapan aparat menggeledah mobil yang dikendarai MY menemukan barang bukti sabu-sabu seberat total 110,22 gram yang terbagi dalam beberapa kemasan.
Polisi juga menyita satu timbangan elektrik, uang tunai Rp 1.535.000, dan tas berisi ponsel serta kartu SIM. Seluruh barang bukti disimpan dalam mobil Toyota Calya warna oranye metalik yang digunakan tersangka.
Atas keterangan MY, sabu yang dimilikinya didapat dari M warga Desa Pangareman, Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan. Tidak butuh waktu lama, Satreskoba Polres Sumenep segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan M di area persawahan Desa Batubintang.
“M sempat berusaha menghilangkan BB namun petugas berhasil menemukannya,”terang Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa 22 Juli 2025.
Barang bukti yang sempat dibuang dan ditemukan yakni 30 butir pil ineks warna kuning yang terbungkus plastik bening. M mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Jajaran Polres Sumenep berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Sampai saat sekarang kasus ini terus didalami para tersangka saat telah diamankan di Mapolres Sumenep. Dari tangan ketiga tersangka berhasil diamankan total 122,23 gram sabu dan 30 ineks.

Mini Kidi--
Sumber:



