PBB di Kota Madiun Tidak Naik, Tahun 2026 Ada Diskon hingga Gratis
Wali Kota Madiun, Maidi.--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Wali Kota Madiun, Maidi memastikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Madiun tidak mengalami kenaikan. Bahkan, pada tahun 2026 Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun akan memberikan stimulus berupa diskon hingga 50 persen, bahkan gratis bagi wajib Pajak tertentu.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah Pemkot untuk mencegah kenaikan beban masyarakat, meski telah terbit Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur tarif PBB.
BACA JUGA:Pemkot Madiun Raih Peringkat II Paritrana Awards 2024 Jatim

Mini Kidi--
Wali Kota menegaskan akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum pemberian stimulus tersebut.
“Madiun PBB tidak naik. Justru kota ini dengan ramainya seperti ini, orang datang semakin banyak, orang investasi semakin banyak, orang Madiun tidak boleh asetnya ini turun," katanya, Rabu, 20 Agustus 2025.
"Kebijakan saya tahun 2026 yang PBB Rp 25 ribu ke bawah saya hapus, gratis,” tambahnya.
BACA JUGA:Pemkot Madiun Bakal Bangun Pasar Barang Bekas, Terinspirasi Sunday Market ala Australia
Wali Kota menjelaskan, kebijakan tersebut meliputi penghapusan PBB bagi masyarakat dengan nilai ketetapan sampai Rp 25 ribu serta pemberian diskon 50 persen untuk ketetapan hingga Rp 50 ribu.
Adapun Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) di Kota Madiun sebesar Rp 20 juta. Angka ini lebih tinggi dibandingkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang menetapkan minimal Rp 10 juta.
BACA JUGA:Kolaborasi Hijau, Pemkot Madiun Gandeng Artis dan Pengusaha Tanam Pohon di TPA Winongo
Selain itu, Pemkot Madiun juga menerapkan kebijakan gratis retribusi bagi pedagang kaki lima (PKL) yang sudah berlangsung lima tahun terakhir. Maidi menegaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus tetap optimal tanpa membebani masyarakat kecil.
“PAD tidak boleh membebani masyarakat, tetapi PAD didapatkan dari orang yang mendapatkan penghasilan di kota ini. Masyarakat yang pendapatan tetap seperti pensiunan, ini jangan diganggu, malah ini disejahterakan," tuturnya.
BACA JUGA:Pemkot Madiun Segel Ratusan Kios Pasar Tradisional Nunggak Bayar Retribusi
Sumber:



