Resmob Polres Lumajang Bekuk 2 DPO Maling Sapi, Dikendalikan Napi Lapas
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar SIK SH MH merilis hasil ungkap DPO pencurian sapi.-Agus Sucipto-
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lumajang dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Khususnya di wilayah pedesaan yang kerap menjadi sasaran empuk para pelaku pencurian ternak.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di sini. Operasi pemberantasan kejahatan akan terus ditingkatkan untuk menekan angka kriminalitas dan menciptakan lingkungan yang kondusif.
BACA JUGA:Ada Syuting Film Lastri, Satlantas Polres Lumajang Rekayasa Lalu Lintas Simpang 4 ST
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Pesan kami jelas, jangan coba-coba berbuat tindak pidana di wilayah hukum kami, karena kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum seberat-beratnya," tegasnya.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lumajang dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang menjerat mereka dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ags)
Sumber:



