Beri Kepastian Hukum, 31 Pasangan di Lamongan Ikuti Itsbat Nikah 2025
31 pasangan di Kabupaten Lamongan mengikuti itsbat nikah di Pendopo Lokatantra.--
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 31 pasangan di Kabupaten LAMONGAN mengikuti itsbat nikah di Pendopo Lokatantra pada Selasa 12 Agustus 2025.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, hadir untuk menyerahkan langsung dokumen pernikahan kepada seluruh pasangan. Ia menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam melindungi hak-hak sipil warga. Tujuan digelarnya itsbat nikah adalah untuk memberikan kepastian hukum, hak-hak sipil, dan perlindungan hukum.
BACA JUGA:Pemkab Lamongan Komitmen Tuntaskan Anak Putus Sekolah

Mini Kidi--
"Kolaborasi rutin tahunan antara Pemkab Lamongan bersama TP PKK Kabupaten Lamongan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, KUA, Pengadilan Agama, serta Kesra Sekda Lamongan ini merupakan kesungguhan kita dalam melindungi hak sipil warga," tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes.
Selanjutnya, orang nomor satu di Kota Soto ini menjelaskan pentingnya status pernikahan yang sah secara hukum, karena dapat berpengaruh dalam hal penetapan anak, persoalan waris, pendidikan anak, hingga fasilitas-fasilitas dari negara lainnya.
"Saya tekankan bahwa dokumen legalitas pernikahan sangat penting. Karena dokumen ini dapat digunakan untuk membuat akta kelahiran buah hati, pengurusan waris, administrasi pendidikan anak, dan lainnya," jelasnya.
BACA JUGA:Dukung Penerimaan Negara, Pemkab Lamongan Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal
Selain mendapatkan akta nikah, 31 pasangan tersebut juga akan mendapatkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran bagi pasangan yang sudah memiliki anak. Tak ketinggalan, seluruh pasangan mendapatkan hantaran gratis dari TP PKK Kabupaten Lamongan.
Ketua Pelaksana Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2025, Joko Nursiyanto, menjelaskan bahwa itsbat nikah tahun ini sudah melewati alur sidang itsbat sejak Juli 2025. Dari 31 pasangan yang mendaftar, semuanya berhasil memenuhi syarat yang ditentukan. Persyaratan yang ditetapkan di antaranya adalah warga asli Lamongan dan merupakan pernikahan dengan istri pertama.
Tercatat, pasangan termuda adalah Rio Afansyah (19) dan istrinya, Ilda Ayu Lestari (21), dari Kecamatan Brondong. Sementara pasangan dengan usia tertua adalah Yudi Marliat Putra (58) dan istrinya, Husnul Faridah (33), keduanya berasal dari Kecamatan Glagah.
BACA JUGA:Pemkab Lamongan Menerima Penghargaan Manajemen Kenaikan Pangkat Terbaik II
Pada kesempatan tersebut, diserahkan juga penghargaan kepada kecamatan dengan peserta itsbat nikah terbanyak. Urutan pertama adalah Kecamatan Brondong dengan 8 pasang, dan urutan kedua adalah Kecamatan Kedungpring dengan 5 pasang.(pul)
Sumber:



