umrah expo

Kemitraan Strategis Polres Kediri Kota dan Mahasiswa UIT Lirboyo Wujudkan Kamtibmas

Kemitraan Strategis Polres Kediri Kota dan Mahasiswa UIT Lirboyo Wujudkan Kamtibmas

Pertemuan mahasiswa UIT Lirboyo dengan Polres Kediri Kota--

BACA JUGA:Responsif dan Humanis, Polres Kediri Kota Kawal Mobilitas Penumpang di Bandara Dhoho

“Setiap laporan atau dugaan tindak pidana akan diproses secara bertahap. Mulai dari penyelidikan untuk memastikan fakta, hingga penyidikan untuk menemukan pelaku,” kata Ipda Iwan Sulaiman.

Sementara itu KBO Sat Intelkam, Iptu Sri Mulyono, S.H., yang membahas aturan unjuk rasa sesuai UU No. 9 Tahun 1998.

Ia mengingatkan bahwa setiap aksi unjuk rasa wajib diberitahukan kepada kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelumnya. Surat pemberitahuan harus memuat maksud, tujuan, lokasi, rute, jumlah peserta, penanggung jawab, hingga alat peraga.

BACA JUGA:Dari Dapur untuk Bumi, Bhayangkari Kediri Kota Antusias Ikuti Workshop Ecoenzym Nasional

Dalam pelaksanaannya, peserta aksi wajib menjaga ketertiban, menghormati hak orang lain, dan tidak merusak fasilitas umum.

Pertemuan ini menjadi wadah komunikasi antara kepolisian dan mahasiswa guna membangun kerja sama dalam menjaga Harkamtibmas.

Dengan terwujudnya hubungan yang baik antara Polri dan mahasiswa, diharapkan aspirasi dapat tersampaikan dengan benar, situasi tetap kondusif, dan masyarakat merasa aman. Pertemuan Mahasiswa UIT Lirboyo Kediri dan Polres Kediri Kota: Sinergi Wujudkan Keamanan dan Ketertiban.(nug/fir)

Sumber: