RSUD Jombang Permudah Layanan bagi Semua Pasien
Kepala Instalasi Pengendali Klaim Jaminan Kesehatan RSUD Jombang, dr Dahlia Prihandini, M.Kes. --
Selanjutnya, Dahlia memaparkan alur berobat yang tepat di RSUD Jombang. Bagi peserta asuransi lain maupun BPJS Kesehatan, pasien dapat masuk melalui dua jalur, yaitu Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau poliklinik.
BACA JUGA:Gelar Seminar Hari Pendengaran Sedunia 2026, RSUD Jombang Tekankan Deteksi Dini Kesehatan Anak
Untuk pasien yang datang ke IGD dalam kondisi darurat, mereka silakan langsung datang, bahkan jika tidak membawa surat rujukan.
"Namun, pada beberapa kasus rujukan dari rumah sakit lain atau puskesmas, biasanya pihak perujuk menghubungi kami IGD lewat telepon atau Wa terlebih dahulu dg respon jawaban cepat (10 menit). Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan tempat tidur yang terbatas karena sistem Kris.
"Jika pasien datang tanpa komunikasi sebelumnya, dikhawatirkan pasien harus menunggu lama di depan/IGD Karena itu, koordinasi perlu dilakukan sebelum pasien dirujuk ke RSUD Jombang dan pasien bisa melihat ketesedian bed rawat inap ada di monitor IGD " sambungnya.
BACA JUGA:RSUD Jombang Perkuat Layanan Rehabilitasi Medis, Pulihkan Pasien untuk Hidup Lebih Mandiri
Sementara itu, pasien yang berobat melalui poliklinik memiliki alur tersendiri. Bagi pasien rawat jalan dengan penyakit kronis, proses pendaftaran dipermudah melalui aplikasi Mobile JKN. Pasien diharapkan memiliki ponsel yang mendukung penggunaan aplikasi tersebut dan mendaftar melalui Mobile JKN sebelum datang ke rumah sakit agar tidak perlu mengantre lama.
"Setelah tiba, pasien cukup menunjukkan nomor pemesanan pada ponsel, lalu menggunakan anjungan untuk memperoleh nomor antrean. Selanjutnya, pasien dapat duduk menunggu hingga nomornya dipanggil," bebernya.
Terkait lama rawat inap pasien, Dahlia menandaskan bahwa tidak ada batasan waktu di RSUD Jombang. Hal itu dibuktikan dengan adanya pasien yang dirawat hingga dua atau tiga bulan.
"Kami juga tetap menerima pasien yang sudah dinyatakan boleh pulang, namun kembali lagi pada sore harinya. Walaupun pada akhirnya klaim tersebut mungkin dinyatakan tidak layak oleh penjamin, hal itu tidak menjadi alasan bagi kami untuk menolak pasien," tandasnya. "Sebagai rumah sakit rujukan, kami wajib menerima setiap orang yang datang untuk mendapatkan pelayanan," cetusnya.
BACA JUGA:Anggaran Pusat Belum Jelas, Relokasi RSUD Jombang Dibatalkan
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022 mengenai 144 diagnosis penyakit yang seharusnya ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), pasien tetap dapat dilayani di RSUD Jombang apabila dari kriteria 144 disertai dengan kondisi TACC (Time, Age, Complication, Comorbidity).
Kriteria pertama adalah Time (waktu), yaitu apabila pasien telah menjalani perawatan masuk dx 144 di Puskesmas dalam waktu tertentu, tetapi kondisinya tdk membaik mjd kronis dan tidak mengalami perubahan, maka pasien dapat dirujuk ke rumah sakit ini.
Kriteria berikutnya adalah Age (usia), yakni kelompok usia rentan yang dapat dilayani untuk dx kriteria 144 tersebut, seperti balita dan lansia.
BACA JUGA:Telinga Rusak Akibat Suara Keras, Begini Penjelasan Dokter Spesialis THT-KL RSUD Jombang
Sumber:








