Gegara Utang Rp 27 Ribu, Pemuda Aniaya Teman Sebaya

Gegara Utang Rp 27 Ribu, Pemuda Aniaya Teman Sebaya

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan (tengah) memimpin rilis perkara. -Hermawan S -

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Jombang membekuk pemuda belasan tahun akibat menganiaya temannya, Minggu, 4 Mei 2025. pemuda dimaksud yakni ADAP (15), warga Kecamatan/Kabupaten Jombang. Bahkan, video aksi kekerasan terhadap korban IIY (15), sempat menghebohkan publik Kota Santri.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Tetangga

"Kasus ini berawal saat video aksi penganiayaan terhadap korban viral. Berbekal hal ini, petugas langsung melakukan upaya penyelidikan," papar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat press rilis perkara, Senin 5 Mei 2025.


--

Dijelaskan olehnya, aksi kekerasan terhadap korban berawal dari utang piutang Rp 27 ribu. Dan pada Senin 21 April 2025, tersangka mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban untuk menagih hal itu. 

"Jadi korban ini memiliki utang Rp 27 ribu kepada tersangka. Saat ditagih, ia justru membalas dengan perkataan yang melecehkan orang tua tersangka" jelasnya.

Mendapatkan jawaban yang tidak pantas, tersangka lalu mendatangi tempat kos korban. Sesampainya di lokasi, IIY justru tidak menemui dan menyuruh orangtuanya menemui tersangka. 

"Orang tua korban kemudian membayar utang anaknya kepada tersangka. Namun karena terlanjur sakit hati, dua hari setelahnya ia mengajak korban untuk duel," sambung Kapolres.

Saat kembali datang ke tempat kos korban, tersangka mengajak dua temannya. Sesampainya di lokasi tujuan, tersangka tidak bertemu dengan korban dan hanya bersua dengan teman IIY. 

"Oleh tersangka, teman korban kemudian diminta untuk mengajak ke lokasi yang telah ditentukan," terangnya. 

Lokasi dimaksud, yakni lahan kosong yang berada di Dusun Sambong Santren, Desa Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang. Begitu korban tiba, seketika tersangka langsung memukul sebanyak 4 kali serta menendangnya sebanyak 4 kali. 

"Setelahnya, tersangka kemudian meninggalkan lokasi kejadian," beber kapolres. 

Tak terima anaknya menjadi sasaran kekerasan fisik, perkarapun berlanjut ke ranah hukum. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ADAP pun menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. 

Sementara korban yang sempat menjalani perawatan tim medis, kondisinya sekarang sudah pulih. 

Sumber: