Spesialis Jambret Bulakan Sawah di Umbulsari Diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Jember
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Candroputra, didampingi Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan dan Kasat Reskrim AKP Angga Riatma, dan Kasi Humas Iptu Siswanto, tunjukkan Barang-bukti hasil jambretan --
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Kalong Satreskrim Polres Jember berhasil membekuk Rusdiyanto (25), seorang pria asal Dusun Perkebunan Tugusari RT 002/RW 027, Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/02/IV/2025/SPKT/Sek. Umbulsari Jember/Polda Jawa Timur tertanggal 25 April 2025, atas dugaan tindak pidana penjambretan di area persawahan (bulakan) Dusun Karangrejo, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari.
BACA JUGA:Reskrim Polsek Jenggawah Bekuk Jambret 8 TKP

Mini Kidi--
Dalam konferensi pers yang digelar di Rupatama Polres Jember, Kapolres Jember AKBP Bobby A. Candroputra, didampingi Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan dan Kasat Reskrim AKP Angga Riatma, dan Kasi Humas Iptu Siswanto menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban seorang perempuan berinisial WNS (47), warga Dusun Karangrejo, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, yang mengalami penjambretan saat melintas di tengah sawah (bulakan).
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti dan sarana yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut. Motif pelaku melakukan penjambretan adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan dijual kembali," ungkap AKBP Bobby A. Candroputra. Jum'at 16 Mei 2025.
BACA JUGA:Jambret Kalung Nenek di Balung Jember Ditangkap Massa
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di lokasi yang sama, yaitu di area persawahan (bulakan).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit telepon genggam milik korban, satu unit sepeda motor, dan sebuah helm yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
BACA JUGA:Jambret HP Mahasiswi Demi Bayar Kontrakan Rumah
"Modus operandi tersangka RSD adalah dengan berpura-pura mengendarai sepeda motor secara perlahan di area persawahan (bulakan) yang sepi sambil mengintai korban yang melintas seorang diri. Ketika situasi dianggap aman, tersangka berusaha menyalip dari sisi kiri korban dan menarik tas yang diselempangkan di badan korban, kemudian melarikan diri," jelas AKP Angga Riatma.
Atas perbuatannya, tersangka RSD dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang berbunyi "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah." (edy)
Sumber:



