iklan muktamar
iklan HUT R!

DLH Jatim Ingatkan Bahaya Buang Limbah Medis Sembarangan

 DLH Jatim Ingatkan Bahaya Buang Limbah Medis Sembarangan

Ilustrasi pembuangan limbah medis sesuai prosedur yang berlaku.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur Nurkholis mengingatkan bahaya pembuangan limbah medis sembarangan karena dapat membahayakan petugas, masyarakat, dan lingkungan.

Nurkholis menegaskan pembuangan limbah medis yang memiliki karakteristik infeksius secara sembarangan merupakan tindakan yang dilarang. Limbah medis harus melalui tahapan pengelolaan khusus sesuai ketentuan, salah satunya melalui proses pengolahan secara thermal menggunakan incinerator yang memiliki izin.

“Pembuangan limbah medis yang memiliki karakteristik infeksius tidak diperbolehkan,” tegas Nurkholis, saat dikonfirmasi Jumat 24 Agustus 2026.

Ia menjelaskan larangan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:DLH Surabaya Minta Perusahaan Jasa Angkut Limbah Medis Bersihkan Temuan di Tambaksumur


Mini kidi--

Sebagaimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Karena itu, limbah medis yang dibuang begitu saja, termasuk bekas jarum suntik, dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.

“Sehingga kegiatan pembuangan limbah medis berupa bekas jarum suntik merupakan kegiatan ilegal yang melanggar hukum,” ujarnya.

Nurkholis menerangkan limbah B3 dari rumah sakit mencakup berbagai sisa kegiatan pelayanan kesehatan maupun penunjang medis yang mengandung bahan berbahaya, zat beracun, hingga mikroorganisme patogen.

BACA JUGA:Limbah Medis di Exit Tol Tambaksumur Mendadak Hilang, Asal Kantong RSUD Eka Candrarini Diselidiki


Gempur Rokok Illegal--

“Jenisnya pun beragam. Selain jarum suntik, limbah benda tajam dapat berupa pisau bedah maupun pecahan kaca. Ada pula limbah infeksius seperti kapas, pembalut, atau cairan tubuh yang telah terkontaminasi,” pungkasnya.

Sementara itu, limbah farmasi dapat berupa obat kedaluwarsa dan sisa obat kemoterapi. Limbah kimia antara lain berasal dari cairan desinfektan, reagensia laboratorium, hingga formalin. Sedangkan kegiatan radiologi dan kedokteran nuklir juga dapat menghasilkan limbah radioaktif.

Dengan karakteristik tersebut, pengelolaan limbah medis tidak boleh dilakukan sembarangan dan penanganannya harus melalui mekanisme yang sesuai agar tidak membahayakan petugas, masyarakat, maupun lingkungan. (ain)

Sumber: