Pastikan Arus Lalin Lancar, Dishub Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Nataru

Pastikan Arus Lalin Lancar, Dishub Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Nataru

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jatim Farid Susanto.--

"Kendaraan yang tetap boleh melintas meliputi pengangkut BBM dan gas, logistik bahan pokok, hantaran uang, pupuk, pakan ternak, dan bantuan bencana alam serta sepeda motor mudik gratis," jelasnya.

BACA JUGA:Mengejutkan! Pensiunan Dishub Jatim Ditemukan Meninggal Dunia di Ruangan Kantor Notaris Jember

Bagi kendaraan yang dikecualikan, Dishub mewajibkan adanya Surat Muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat ini harus berisi rincian jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik, dan wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.

“Kami ingatkan juga agar kendaraan tetap mematuhi aturan muatan. Jangan sampai Over Dimension Over Load (ODOL),” tegas Farid.

BACA JUGA:Trans Jatim Datang, Angkot Malang Goyang: Dishub Jatim Janji Tak Ada yang Dimatikan

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Dishub Jatim bersinergi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait guna melakukan pengawasan ketat di berbagai titik poin pembatasan.

"Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kemacetan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang merayakan momen akhir tahun di Jawa Timur," tandasnya. (bin)

Sumber:

Berita Terkait