umrah expo

Warga Desa Dadapan Nganjuk Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Warga Desa Dadapan Nganjuk Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Ratusan warga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Selasa (29/7/2025).--

MEMORANDUM.CO.ID - Ratusan warga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Selasa (29/7/2025). Kedatangan mereka mendesak agar Kejaksaan segera menetapkan status tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa, yang kini jadi perhatian serius warga setempat.

 

Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dadapan (AMD) sebelumnya berkumpul di Balai Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot. Kemudian, dengan mengendarai truk mereka menggeruduk Kantor Kejari Nganjuk, yang terletak di Jalan Dermojoyo No.24 Payaman, Nganjuk.

 

Ratusan warga yang dipimpin oleh Ketua AMD, Mariyono, ini datang sambil membawa sejumlah poster yang berisi keprihatinan warga atas kasus ini. Dengan meneriakan yel-yel, ratusan warga mendesak agar Kejari Nganjuk serius dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.

 

Dalam aksinya, mereka menyampaikan tiga tuntutan. Yakni, mendesak Kejaksaan untuk menegakkan hukum dengan tidak pandang bulu, mendesak Kejaksaan untuk mengusut tuntas penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi Dana Desa di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, serta meminta penjelasan atas proses penyidikan yang sudah lama berjalan, namun belum ada penetapan tersangka atas kasus tersebut.

 

Pasalnya, kasus dugaan korupsi Dana Desa ini dinilai dapat merusak tata kelola pemerintahan dan merusak harmonisasi perangkat desa maupun lembaga desa.

 

Sementara, Praktisi Hukum asal Nganjuk, Aris Eko Prasetyo SH., MH., menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi merupakan masalah serius yang memang menjadi perhatian publik. Sehingga, sangat wajar jika warga merasa resah, apalagi belum adanya kejelasan terhadap proses penegakan hukum atas dugaan korupsi tersebut.

 

"Apalagi jika warga memiliki anggapan bahwa hukum bisa terbeli oleh pihak-pihak yang berduit dan punya kekuasaan. Hal inilah yang menjadikan keresahan di kalangan warga," ujar Aris.

 

Meskipun ia memahami jika penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi, yang notabene extra ordinary crime, memerlukan proses dan melalui tahapan-tahapan. Namun dengan antusiasme warga yang menginginkan kepastian hukum, kata Aris, seharusnya Kejaksaan Negeri Nganjuk lebih profesional dengan segera merespon, dan menyampaikan progres yang signifikan. Terutama adanya penetapan tersangka dari pihak yang seharusnya punya kewenangan penuh di dalam suatu desa.

 

 

 

"Jangan sampai kekhawatiran warga yang selama ini pesimis terhadap Kejaksaan semakin liar. Jangan sampai hukum bisa terbeli oleh pihak-pihak yang berduit yang pada akhirnya akan mengorbankan orang-orang kecil yang seharusnya bukan sebagai pemegang kewenangan atau bukan penanggung jawab, yang justru dijadikan tumbal dalam suatu perkara korupsi," jelasnya.

 

Aris menilai, seharusnya Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) perlu menunjukan profesionalisme dengan segera menuntasakan penyidikan. Selain itu, Kejaksaan dapat memberikan informasi secara terbuka. "Sehingga pesimisme warga akan penegakan hukum tidak lagi ada dan terjadi,"pungkasnya. (gus)

 

Sumber:

Berita Terkait