Modus Pinjam Motor Jemput Pacar, Dua Pemuda di Surabaya Jual Vario demi Pesta Miras dan Sabu
Kedua pelaku penggelapan diamankan di Mapolsek Kenjeran.--
“Pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal di kawasan Sidoyoso seharga Rp 4,5 juta. Mirisnya, uang hasil kejahatan kemudian dihabiskan untuk pesta miras, membeli narkoba jenis sabu, serta bermain judi online,” ujar Iptu Suroto.
BACA JUGA:Pesta Sabu di Kantor Kecamatan Modung, ASN, THL dan Pengurus KONI Dibekuk
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pembagian hasil kejahatan tidak merata. Pelaku kedua, Efendi, mengaku hanya menerima bagian sebesar Rp 200 ribu. Uang tersebut diakuinya telah habis untuk kebutuhan sehari-hari.
Fakta lain terungkap bahwa Efendi bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Iptu Suroto membeberkan bahwa Efendi merupakan seorang residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2023.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk melacak penadah motor seseorang di kawasan Sidoyoso maupun kemungkinan adanya TKP lain.
BACA JUGA:Dua Bandit Spesialis L300 Tampil Necis Saat Beraksi, Jual Hasil untuk Pesta Sabu
“Unit Reskrim Polsek Kenjeran terus mendalami jaringan maupun TKP lain yang mungkin berhubungan dengan kedua pelaku. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Iptu Suroto.
Kini, keduanya harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.(alf)
Sumber:



