umrah expo

Modus PO Fiktif Tipu Komunitas Gereja Mawar Sharon, Njoo Kioe Thing Tilep Rp618 Juta

Modus PO Fiktif Tipu Komunitas Gereja Mawar Sharon, Njoo Kioe Thing Tilep Rp618 Juta

Terdakwa Njoo Kioe Thing alias Yogi Sanjaya saat sidang di PN Surabaya --

BACA JUGA:Pria Bondowoso Diamankan Polisi Puger Usai Tipu Gelapkan Motor dan Perhiasan di Jember

Akibat aksi culas ini, kedua korban merugi total kurang lebih Rp618.542.500,-. Untuk itu JPU menjerat Njoo Kioe Thing alias Yogi Sanjaya dengan Pasal 378 dan 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Penipuan yang dilakukan sebagai perbarengan perbuatan (concursus idealis).

Sumber:

Berita Terkait