umrah expo

Aniaya Ayah hingga Tewas, Abner Uki Divonis 12 Tahun Penjara

Aniaya Ayah hingga Tewas, Abner Uki Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa Abner Uki Octavian mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) SURABAYA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Abner Uki Octavian (22) yang terbukti menganiaya ayah kandungnya, HM Saluki, hingga meninggal dunia. Putusan dibacakan di ruang Tirta PN SURABAYA, Selasa 14 Oktober 2025.

BACA JUGA:Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas, Abner Uki Dituntut 12 Tahun Penjara

Majelis hakim yang diketuai Anugerah Prasetyo menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Mini Kidi--

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abner Uki Octavian dengan pidana penjara selama dua belas tahun,” ujar hakim Anugerah saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA:Tak Terima Dimarahi Gegara Gadaikan Fortuner, Anak Kandung Aniaya Ayah Hingga Tewas

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Majelis hakim menilai tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf dalam tindakan terdakwa yang mengakibatkan ayah kandungnya meninggal dunia akibat benturan keras di kepala.

BACA JUGA:Anak Habisi Nyawa Ayah Gara-Gara Gadai Mobil Fortuner

Kasus ini bermula pada 5 April 2025 dini hari ketika korban mengajak terdakwa keluar dengan sepeda motor untuk mencari makan. Di tengah perjalanan, keduanya terlibat pertengkaran setelah korban menegur terdakwa yang menggadaikan mobil Fortuner tanpa izin.

Pertengkaran itu berujung tragis di Jalan Pattimura, Surabaya, ketika terdakwa menyikut wajah ayahnya hingga terjatuh dan kepalanya membentur beton pembatas jalan. Korban meninggal akibat luka parah di kepala dan pendarahan otak.

Sumber:

Berita Terkait