Divonis 2 Tahun Penjara, Penipu Wedding Organizer Chairunnisa Rugikan Calon Pengantin
Terdakwa Chairunnisa Haq Hantorro saat sidang putusan di PN Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Chairunnisa Haq Hantorro, terdakwa kasus wedding organizer (WO) fiktif yang menipu calon pengantin Tania Nastika Putri Mosha, divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri SURABAYA, Selasa 23 September 2025.
BACA JUGA:Laporan Korban Penipuan Wedding Organizer Dilimpahkan ke Polsek Tenggilis Mejoyo
Majelis Hakim yang dipimpin Sih Yuliarti menyatakan Chairunnisa bersalah atas tindak pidana penipuan.

Mini Kidi--
“Mengadili, menyatakan terdakwa Chairunnisa Haq Hantorro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara,” tegas Hakim Sih Yuliarti.
Atas putusan tersebut, Chairunnisa menerima vonis hakim.
“Terima yang mulia,” ucapnya.
BACA JUGA:Bos Wedding Organizer Asal Gresik Bawa Kabur Uang untuk Bayar Pinjol
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo sebelumnya menuntut Chairunnisa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kasus ini berawal dari promosi WO fiktif yang dilakukan Chairunnisa melalui media sosial Instagram dan banner di sebuah hotel Surabaya. Ia menawarkan paket WO senilai Rp74,75 juta kepada Tania Nastika Putri Mosha.
BACA JUGA:Perdayai Calon Pengantin Puluhan Juta, Bos Wedding Organizer Asal Gresik Tidur Penjara
Pembayaran dilakukan secara bertahap, Rp35 juta pada 13 Desember 2024, Rp30 juta pada 21 Desember 2024, dan Rp9,75 juta pada 16 Mei 2025. Namun, uang tersebut tidak pernah disalurkan kepada vendor.
Menjelang hari pernikahan, Chairunnisa menghilang sehingga korban mengalami kerugian besar dan terpaksa mengeluarkan biaya tambahan agar pesta tetap terlaksana.
Sumber:

