Warga Taman Adukan Dugaan Korupsi ke Polisi, Seret Nama Eks Ketua BPD dan Anggota Dewan
Tantri Sanjaya memenuhi panggilan penyidik Tipikor Dirreskrimsus Polda Jatim--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tantri Sanjaya memenuhi panggilan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim. Kedatangan warga Taman, Sidoarjo itu dalam rangka memberikan keterangan usai mengadukan dugaan kasus Korupsi.
Ia mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan pihak desa di tempatnya tinggal terkait dana hibah bantuan keuangan (BK) tahun anggaran 2021 hingga 2022 senilai Rp1,5 miliar, untuk pembangunan wahana Wisata.
BACA JUGA:Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim Disabet Sajam Bandar Sabu Bangkalan, Pelaku Masih Buron

Mini Kidi--
Tak hanya mengadukan mantan pengurus desa, Tantri juga turut menyeret nama salah satu anggota legislatif di Sidoarjo. “Bantuan dikucurkan untuk pembangunan wahana seluas kurang lebih 2,1 Hektare, yang dibangun di belakang salah satu perumahan di kawasan Taman,” kata dia.
Tantri menjelaskan, bahwa ia dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor selama 1,5 jam, mulai pukul 10.00 hingga 11.30. Selain itu ia mengungkapkan jika penyidik juga menanyakan perihal laporannya soal tanah kas desa yang berubah kepemilikan atas dua nama pribadi, yakni HE dan SP.
BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan Tabung LPG Bersubsidi, Satu Orang Jadi Tersangka
“HE ini adalah Kepala Desa non-aktif dan satu nama lain yakni SP, mantan Ketua BPD Desa itu. Mereka yang diduga masing masing menguasai 3 sampai 4 bidang tanah tersebut secara tidak sah,” jelas dia.
Menurutnya perubahan nama sertifikat itu diduga dilakukan secara ilegal melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada 2023 lalu. “Tanah desa ini harusnya jadi milik negara. Tetapi beralih status menjadi milik pribadi yang diduga dilakukan dengan cara manipulasi data dan prosedur,” terang dia.
BACA JUGA:Ditreskoba Polda Jatim Dalami Temuan 52 Kilogram Sabu di Masalembu
“Saya melihat ada kejanggalan besar dalam proses alih status tanah itu. Tanah desa tiba tiba bisa menjadi hak milik pribadi, ini harus dibuka secara terang benderang,” lanjut dia.
Ia berharap, polisi menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan obyektif tanpa intervensi dari pihak manapun. Karena semata mata upaya ini dilakukan menjaga aset dan marwah desa dari penyalahgunaan kekuasaan.(fdn)
Sumber:



