Miris, Pria Kepanjen Ajari Ketiga Anak Kandung Jadi Bandit Curanmor
Tersangka Rofiq Arifin dikeler ke ruang tahanan Polda Jatim--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dari 12 tersangka yang diamankan, ada 4 orang yang menarik perhatian. Mereka Rofik Arifin (41), Andrian (20), Andre Oktafian (23), dan satu anak yang masih berusia 17 tahun. Keempat tersangka ini merupakan satu keluarga yang nekat jadi sindikat curanmor di Kecamatan Kepanjen.
Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus curanmor di 17 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kepanjen Malang. Kasus ini terungkap bermula dari laporan polisi yang masuk ke Polsek Kepanjen pada tanggal 21 Juli 2025.
BACA JUGA:Jatanras Polda Jatim Tangkap 12 Bandit Curanmor dalam Dua Pekan

Mini Kidi--
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/20/VII/2025/SPKT/POLSEK KEPANJEN/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR melaporkan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, pukul 02.00 WIB di Dusun Sumber Rejeki, Desa Mangunrejo.
Ada pun Laporan Polisi Nomor LP/B/21/VII/2025/SPKT/POLSEK KEPANJEN/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR melaporkan kejadian serupa pada Minggu, 6 Juli 2025, pukul 04.30 WIB di Jalan Sidoluhur, Desa Ngadilangkung.
BACA JUGA: Usai Antar Terduga Pelaku Curanmor, Tukang Ojek di Surabaya Babak Belur
Modus para tersangka adalah mengincar kendaraan roda dua yang diparkir di teras rumah atau lokasi yang minim pengawasan dan tidak dilengkapi kunci ganda. Uniknya, tersangka ini memanfaatkan media sosial Facebook untuk menjual hasil curian.
Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menemukan 4 akun Facebook yang digunakan untuk memasarkan motor. Harganya bervariasi. Merka menjual mulai Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta per unit motor.
BACA JUGA:Tenteng Parang, Bandit Curanmor di Jalan Wonorejo Babak Belur Dihajar Massa
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan fakta mengejutkan terkait keterlibatan anak-anak dalam sindikat ini. "Ketiga anak itu sengaja dididik dan diajari oleh ayahnya untuk menjadi pencuri handal," ujar dia.
Ini menunjukkan, betapa terorganisirnya sindikat keluarga ini dalam menjalankan aksinya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA:Waspada, Aksi Curanmor Didominasi Pelaku Baru yang Impulsif
Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah penjara maksimal 7 tahun untuk pasal 363 dan 9 tahun untuk pasal 365. "Kasus ini menjadi perhatian tersendiri karena melibatkan anak di bawah umur dan memanfaatkan media sosial untuk melancarkan aksi kejahatan," tutup dia.(fdn)
Sumber:



