Tak Terima Dilerai, Pria Ini Main Hajar di Depan Kelab Malam

Tak Terima Dilerai, Pria Ini Main Hajar di Depan Kelab Malam

Terdakwa Cahyo Muruk Hariyanto memberikan keterangan di persidangan.-Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus pemukulan yang terjadi di depan Triple-X Club oleh Cahyo Muruk Hariyanto kepada Choirul Muttaqin hanya karena cekcok sepele.

BACA JUGA:Penggerebekan Penganiayaan Ungkap Peredaran Sabu di SWK Manukan Lor 

Insiden bermula ketika Choirul Muttaqin menunggu rekannya, Ardianto Gita Pratama, yang diajak masuk ke ruang karyawan oleh terdakwa Cahyo.


Mini Kidi-- 

Ardianto kemudian ditantang berkelahi oleh Cahyo, namun ia memilih tidak merespons. Choirul yang mendengar keributan kemudian membuka pintu ruang karyawan dan mencoba melerai situasi. Namun, Choirul malah ditarik oleh satpam dan dibawa keluar dari ruangan.

BACA JUGA:Terlibat Pernikahan Siri dan Penganiayaan, Korban Kekerasan Persoalkan Promosi Pejabat Lapas Surabaya 

Saat berada di depan Triple-X Club, cekcok mulut antara Cahyo dan Choirul semakin memanas. Dalam kondisi emosi, Cahyo tiba-tiba memukul wajah Choirul bersama Tommy Hendra Jaya.

BACA JUGA:Polisi Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Pengacara di Kebraon 

Akibat pemukulan tersebut, Choirul mengalami luka lecet di bagian bawah mata kiri, bibir bawah kanan, dan leher kanan akibat kekerasan benda tumpul.

Dalam sidang, Cahyo Muruk Hariyanto mengakui bahwa dirinya emosional saat kejadian.

BACA JUGA:Alasan Korban Penganiayaan di Gresik Ampuni Pelaku: Tak Ingin Pacarnya Masuk Penjara 

"Saya memang memukul korban dua kali karena saya merasa tersinggung dengan sikapnya," kata Cahyo.

BACA JUGA:Salah Paham Picu Penganiayaan Sadis, Kuli Proyek Bacok Teman hingga Dilarikan ke RS 

Ia juga menyebut bahwa dirinya tidak berniat melukai korban secara serius, melainkan hanya ingin melampiaskan emosi sesaat.

BACA JUGA:Sidang Perkara Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Heru Herlambang Akui Tendang Agustinus 

Namun, jaksa penuntut umum menegaskan bahwa tindakan Cahyo dan Tommy telah memenuhi unsur pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban Choirul Muttaqin mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh akibat kekerasan. (yat)

Sumber:

Berita Terkait