selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Modus Gandakan Kunci, Mantan Pegawai Ekspedisi di Surabaya Bobol Brankas

Modus Gandakan Kunci, Mantan Pegawai Ekspedisi di Surabaya Bobol Brankas

Terdakwa Putra Setya Bakti menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembobolan brankas. -Anwar Hidayat-

Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Tomy Herlix menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Putra Setya Bakti memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

BACA JUGA:Kafe Pisang RS PHC Dibobol, Brankas Isi Uang Rp 38 Juta Amblas

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yakni mengambil barang milik orang yang dilakukan dengan merusak atau memanfaatkan alat untuk masuk ke tempat kejahatan," tegas Jaksa Tomy Herlix. (yat)

Sumber: