Dahlan Iskan Tagih Rp54 Miliar Dividen ke Jawa Pos

Dahlan Iskan Tagih Rp54 Miliar Dividen ke Jawa Pos

Tim kuasa hukum Dahlan Iskan yang menggugat PKPU PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.--

"Pemohon dalam hal ini kuasanya Pak Dahlan Iskan itu perlu membuktikan bahwa ada perjanjian utang. Ternyata PT Jawa Pos tidak bisa dibuktikan mempunyai utang ke siapa pun," tegas Kimham. 

BACA JUGA:Penetapan Tersangka, Johanes Dipa: Berita Hoaks Merusak Nama Baik Pak Dahlan

Ia menambahkan bahwa PKPU harusnya dibuktikan secara sederhana dan tanpa perjanjian utang, pembuktian tersebut menjadi sulit.

"Hari Senin (28 Juli 2025, red) adalah giliran kami untuk membuktikan, kami akan buktikan secara sederhana," pungkas Kimham.(yat/fer)

Sumber: