umrah expo

Curi AC dan Penangkal Petir RS William Booth, Tiga Teknisi Disidang

Curi AC dan Penangkal Petir RS William Booth, Tiga Teknisi Disidang

Ketiga terdakwa pencurian mendengarkan dakwan dari jaksa--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tiga remaja, Bagus Dewantoro, Muhammad Nur Huda, dan Roni Januar bekerja sama untuk melakukan aksi pencurian barang milik Rumah Sakit William Booth. Mereka nekat mencuri AC dan penangkal petir.

Ketiga remaja ini merupakan tim teknisi AC yang bertugas melakukan perawatan di rumah sakit tersebut. Para terdakwa yang berpura-pura melakukan perawatan AC justru memanfaatkan kesempatan untuk mencuri kabel, pipa AC, outdoor AC, hingga sling penangkal petir. 

BACA JUGA:Apes! Curi AC di Grand Pakuwon, Muchlis Dijatuhi Vonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara


Mini Kidi--

"Terdakwa masuk ke atap ruang IGD lalu memotong kabel dan pipa AC menggunakan tang potong. Mereka juga melepas outdoor AC dan sling penangkal petir," ujar Jaksa Riny.

Setelah berhasil mengumpulkan barang curian, lanjut Jaksa, ketiganya membawa hasil jarahan ke sebidang tanah kosong di samping rumah sakit. Di sana mereka mengupas kabel dan pipa AC untuk mengeluarkan tembaganya menggunakan cutter

Barang-barang hasil curian kemudian dijual kepada seorang pembeli di daerah Bratang, Surabaya. Dari hasil penjualan senilai Rp3,5 juta, masing-masing terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp1 juta.  

BACA JUGA:Mantan Kuli Curi AC Proyek Renovasi Rumah di Perumahan Marina

"Perbuatan para terdakwa terekam kamera pengawas rumah sakit. Berdasarkan rekaman tersebut, anggota Reskrim Polsek Wonokromo akhirnya berhasil menangkap ketiganya," ungkap Jaksa Riny.  

Selain kerugian materi sebesar Rp14.304.700, jaksa menegaskan bahwa pencurian sling penangkal petir dapat berdampak serius bagi keselamatan pengunjung dan tenaga medis rumah sakit. 

"Kami khawatir jika terjadi cuaca buruk, hal ini bisa menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan," tambah jaksa Riny.  

BACA JUGA:Berdalih Seizin Pemilik Rumah Kos, Pemuda Ini Curi AC

Sementara itu, salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah putra kepala unit sarana prasarana Rumah Sakit William Booth. Ia membenarkan adanya insiden tersebut dan menyebutkan bahwa hilangnya sling penangkal petir menjadi ancaman serius bagi operasional rumah sakit.  

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.(yat)

Sumber: