Hacker Lulusan SMK Bobol Akun Bank Warga Asing, Raup Ratusan Juta dari Data Curian
Terdakwa Arnova Kenny Herawanto menjalani sidang di PN Surabaya atas kasus pembobolan akun bank warga negara asing. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Arnova Kenny Herawanto, pria asal Magelang, hanya tamat di bangku SMK memiliki kemampuan mengoperasikan teknologi komputer, namun kemampuannya disalahgunakan untuk meng-hacker akun bank warga negara asing.
BACA JUGA:Ini Peran Empat Tersangka Hacker Pembobol Kartu Kredit
Arnova ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse Siber Polda Jatim atas dugaan tindak pidana ilegal akses terhadap akun bank, email, dan marketplace milik warga negara asing.

Mini Kidi--
Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan aktivitas mencurigakan pada media sosial Facebook dengan username Kevin Kevin yang dikendalikan terdakwa.
BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Miliki Tim Tanggap Insiden Siber, Antisipasi Serangan Hacker ke Situs Pemerintah
Berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Tim Direktorat Reserse Siber Polda Jatim. Mereka menemukan postingan di akun Facebook tersebut yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal akses.
Setelah melakukan profiling, tim menemukan bahwa akun tersebut dikuasai terdakwa, tim mendatangi alamat terdakwa di Magelang dan menemukan barang bukti laptop Asus Tuf, CPU, monitor, serta data rekening bank dan akun digital milik terdakwa.
Dalam kurun waktu antara tahun 2021 hingga 29 April 2025, terdakwa secara tanpa hak mengakses informasi elektronik berupa email, password, nomor handphone, dan alamat milik warga negara asing.
BACA JUGA:Mabes Polri Dalami Dugaan Pembobolan Data Kepolisian Oleh Hacker Bjorka
Data tersebut dibeli oleh terdakwa melalui forum media sosial grup Facebook dengan harga antara Rp 90.000 hingga Rp 250.000 per data.
Dana hasil kejahatan tersebut kemudian dipindahkan ke rekening pribadi terdakwa melalui akun bank baru yang dibeli khusus untuk menampung dana curian.
Total keuntungan yang diperoleh terdakwa dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp 100 juta hingga Rp 150 juta, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Video : Polda Jatim Bongkar Sindikat Hacker Pembobol Kartu Kredit
Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum Suwarti menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar undang-undang terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mengakses sistem komputer atau informasi elektronik milik orang lain untuk memperoleh keuntungan ekonomi," tegas jaksa Suwarti.
Jaksa juga menyoroti modus terdakwa yang menggunakan berbagai akun media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Telegram, dan TikTok untuk melancarkan aksinya.
BACA JUGA:Ini Peran Empat Tersangka Hacker Pembobol Kartu Kredit
"Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan ancaman serius terhadap keamanan siber nasional," tambahnya.
BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Sindikat Hacker Pembobol Kartu Kredit WNA
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar beberapa pasal antara lain Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024. (yat)
Sumber:



