umrah expo

Kepala Toko Gelapkan Emas Senilai Rp948 Juta

Kepala Toko Gelapkan Emas Senilai Rp948 Juta

Hermin kepala toko emas melakukan penggelapan bernilai ratusan juga--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Hermin, pegawai sekaligus Kepala Toko Emas Novita di Pasar Setro, SURABAYA nekat melakukan penipuan dan penggelapan Emas yang menyebabkan kerugian hingga Rp948.177.000. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, Hermin memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Toko untuk menguasai emas-emas yang masuk ke toko, baik melalui penjualan, pencucian, gadai, maupun titip jual. Terdakwa diduga melakukan manipulasi pencatatan dan menjual emas pelanggan tanpa sepengetahuan pemilik toko.

BACA JUGA:Uang Melayang Akibat Rayuan Proyek Fiktif, Pelaku Terjerat Pasal Penipuan dan Penggelapan


Mini Kidi--

“Kerugian toko mencapai lebih dari Rp 948 juta. Emas yang diambil mencapai berat total 1.424,66 gram atau sekitar 1,4 kilogram,” ujar JPU Estik.

Puspita Titi Lestari, pemilik Toko Emas Novita sekaligus atasan terdakwa, dalam kesaksiannya mengungkap bahwa kecurigaan bermula saat stok emas berkurang drastis pada 20 Februari 2025. Salah satu yang mencolok adalah jumlah gelang emas yang awalnya 20 buah, tinggal tersisa 3.

“Saya tanya ke Hermin, katanya sudah ada yang DP, tapi uangnya belum masuk. Setelah saya minta tanggung jawab, dia justru kabur pada 28 Februari,” ungkap Puspita.

BACA JUGA:Misteri Sugiarto, Buronan Kasus Penggelapan Rp3,7 Miliar yang Tak Terlacak Polrestabes Surabaya

Saksi lainnya, Suprihatin dan Asiyah, juga mengaku telah dirugikan karena menyerahkan emas untuk dicuci, digadaikan, dan dijual, namun tidak menerima hasil maupun surat tanda terima. 

Asiyah bahkan sempat diberi janji akan dikembalikan pada bulan September, namun Hermin telah melarikan diri lebih dulu.

“Saya minta terdakwa dihukum seberat-beratnya,” kata Asiyah dalam persidangan.

BACA JUGA:Respons Cepat Pengaduan Masyarakat Melalui Cak Roma, Polres Gresik Gagalkan Aksi Penggelapan Besi

Jaksa mengungkapkan bahwa emas hasil penggelapan digadaikan oleh terdakwa ke UPC Cabang Suramadu. Dari situ, Hermin memperoleh dana sebesar Rp 29.556.761. Perhiasan tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari kalung, gelang, cincin hingga giwang dengan berbagai kadar, mulai dari 8K hingga 24K.

Total kerugian yang diderita tidak hanya menimpa pemilik toko, tapi juga pelanggan seperti Asia dan Suprihatin, dengan kerugian beragama Mulai dari Emas 8K sebanyak 779,75 gram senilai Rp 339.191.250 dan Emas 16K sebanyak 644,91 gram senilai Rp 435.314.250.

Sumber: