umrah expo

Tertangkap Tangan Ambil Poketan, Kurir Sabu Pengampon Surabaya Diadili

Tertangkap Tangan Ambil Poketan, Kurir Sabu Pengampon Surabaya Diadili

Terdakwa Mochamad Faisal mendengarkan dakwaan JPU.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Mochamad Faisal, kurir narkotika jenis sabu, ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya dari pengembangan kasus Amrul Riza di depan rumah Jalan Pengampon, Surabaya.

Saat penangkapan, terdakwa kedapatan mengambil dua poket sabu dari dalam lemari kayu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 12 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan total berat netto ±7,29 gram.

BACA JUGA:Dari Penagih Utang ke Kurir Sabu, Tergiur Keuntungan Masuk Jaringan Narkoba di Surabaya


Mini Kidi--

Terdakwa mengaku telah menjadi kurir selama dua bulan atas perintah M Affan Toriq (DPO) dan menerima upah setiap pengantaran.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati menyatakan bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

BACA JUGA:Tergiur Upah Rp 500 Ribu, Kurir Sabu Antardaerah Diciduk

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum dan membahayakan masyarakat," tegas jaksa Dewi.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: