Obat Keras Ilegal Beredar, Pengedar Surabaya Dipenjara
Terdakwa Tri Wahyu Agustian mendengarkan tuntutan jaksa atas kepemilikan obat terlarang. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Tri Wahyu Agustian, pengedar obat keras ilegal jenis tablet berlogo LL, kini harus mendekam di balik jeruji besi.
BACA JUGA:Edarkan Ribuan Butir Pil LL, Warga Manukan Lor Divonis 2,5 tahun
Ia ditangkap oleh tim Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Selasa, 14 Januari 2025, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas ilegalnya di Jalan Jambangan, Surabaya.

Mini Kidi--
Saat penangkapan, Wahyu berada di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang cukup besar, satu botol berisi 600 butir pil LL dan enam klip plastik yang masing-masing berisi 10 butir pil LL. Jumlah ini menunjukkan skala peredaran yang cukup mengkhawatirkan.
BACA JUGA:Debt Collector Alih Profesi Jadi Kurir Narkoba Diamankan Polisi, 57.315 Butir Pil LL Disita
Wahyu mengakui bahwa pil-pil tersebut dibeli dari seseorang bernama Ipin (DPO). Sebagian pil juga telah ia jual kepada beberapa pembeli, termasuk Tukul (DPO), Boy (DPO), dan Vian (DPO), yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum Tomy Herlix menuntut Wahyu dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
BACA JUGA:Jadi Perantara Jual-Beli Pil LL Terancam 12 Tahun Penjara
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Pengedar Disergap, Polisi Sita Ribuan Pil LL
"Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan kesehatan karena obat keras tersebut diedarkan secara ilegal tanpa pengawasan," tegas jaksa Tomy dalam persidangan. (yat)
Sumber:



