Curi HP, Kabur ke Genteng, Berakhir di Tangan Polisi
Terdakwa Nur Cahaya menjalani sidang kasus pencurian HP. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Aksi nekat pengamen jalanan bernama Nur Cahaya berujung di balik jeruji besi. Ia ditangkap setelah mencuri paksa ponsel milik Lanywati Alimsardjono di teras rumahnya, memicu drama kejar-kejaran hingga naik ke atas genteng.
BACA JUGA:Maling HP di Lapak Kerupuk Berakhir di Kursi Pesakitan
Kejadian bermula ketika korban, Lanywati Alimsardjono, bersantai di depan pintu rumahnya sambil mengisi daya ponsel. Tiba-tiba, Nur Cahaya datang dengan modus mengamen dan memulai percakapan.

Mini Kidi--
Awalnya, ia bertanya tentang aktivitas korban dan penghuni rumah. Setelah mendapatkan jawaban, Nur Cahaya sempat pergi, namun tak lama kemudian kembali.
Ia mulai mengeluh tentang penghasilannya yang hanya Rp 30.000 pada hari itu, jauh di bawah pendapatan normalnya yang bisa mencapai Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per hari.
BACA JUGA:Pria Misterius Gondol HP Pelanggan Kedai Jus Kutisari Utara
Tanpa diduga, dalam sekejap, Nur Cahaya langsung menarik paksa ponsel yang sedang dipegang korban dengan keras hingga berhasil merebutnya.
Korban yang terkejut langsung berteriak meminta bantuan warga. Massa yang mendengar teriakan itu segera mengejar Nur Cahaya, mempersempit ruang geraknya.
BACA JUGA:Konter HP Manukan Dalam Dibobol Maling, Pelaku Bawa Kabur Tiga HP
Dalam upaya melarikan diri dari kejaran warga, Nur Cahaya bahkan nekat naik ke atas genteng rumah Johannes.
"Saksi Johannes kemudian meminta terdakwa untuk turun dari genteng. Setelah turun, terdakwa menyerahkan ponsel hasil curiannya kepada saksi Johannes," ungkap jaksa dalam dakwaannya.
BACA JUGA:Rampas HP Sambil Todongkan Samurai ke Penjaga Toko Madura, Warga Bogen Babak Belur Dimassa
Namun, drama belum berakhir. Saat dibawa ke Poliklinik Polrestabes Surabaya di Jalan Rajawali untuk pemeriksaan, Nur Cahaya kembali mencoba melarikan diri ke arah Jalan Kasuari. Sayangnya, aksinya tidak bertahan lama. Polisi dengan sigap mengamankannya kembali.
Akibat perbuatan Nur Cahaya, korban Lanywati Alimsardjono mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5 juta.
BACA JUGA:Lagi, Jambret Terekam CCTV Rampas HP Bocah di Sambikerep
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Herlix menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP. (yat)
Sumber:



