Beli Sabu Kembali Berujung Penjara 6 Tahun
Terdakwa Sona Adi Syahputra mendengarkan putusan Hakim--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap seorang pria yang bernama Sona Adi Syahputra atas kasus penyelagunaan narkobatika dan di putus oleh hakim penjara 6 tahun.
Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
BACA JUGA:Beli Sabu di Jalan Kunti untuk Dijual Kembali, Warga Menganti Diadili

Mini Kidi--
"Sona Adi Syahputra terbukti terlibat dalam kasus narkotika, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan , serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan," ujar hakim.
Terdakwa ditanyain oleh Abdul Rahman terkait ketersediaan sabu, saat mendengar tidak ada ketersediaan, Abdur menyuruh terdakwa untuk datang ke kostnya untuk diberikan 3 klip Sabtu dengan total berat 15 gram. Dengan harga mencapai Rp 13.5 juta.
BACA JUGA:Jual beli Sabu di Samping Kelurahan Genting Kalianak
Namun sebelum berhasil mengedarkan sabu yang baru didapatkan, Sona akhirnya ditangkap oleh kepolisian dan berhasil mengamankan barang bukti 3 Poket sabu dengan berat netto total kurang lebih 4,333 dpinggir jalan raya KH. Mansyur, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian Surabaya. (yat)
Sumber:



