Resahkan Sopir, Spesialis Pencuri Dongkrak Truk di Kalimas Baru Diringkus Polisi

Resahkan Sopir, Spesialis Pencuri Dongkrak Truk di Kalimas Baru Diringkus Polisi

Tersangka CR diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi CR (19), seorang pemuda yang meresahkan para sopir truk di kawasan Kalimas Baru, akhirnya terhenti. Warga Dupak Masigit ini diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena diduga menjadi spesialis pencurian dongkrak dan peralatan truk yang sedang parkir.

Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Eko Adi Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto menjelaskan, bahwa tersangka CR diamankan di Jalan Kalimas Baru, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

BACA JUGA:Polsek Pabean Cantikan Gelar Pengamanan Serentak Ibadah Jumat Agung di Sejumlah Gereja


Mini Kidi--

"Tersangka diamankan bersama barang bukti yang diduga hasil tindak pidana. Saat ini, CR telah dibawa ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Suroto, Rabu 28 Mei 2025.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua buah dongkrak dan satu set kunci impact manual yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

Iptu Suroto menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka terbilang sederhana. Pelaku biasanya berkeliling seorang diri untuk mencari sasaran, yakni truk-truk yang tengah parkir atau ditinggal istirahat oleh sopirnya.

BACA JUGA:Polsek Pabean Cantikan Imbau Masyarakat Jaga Keamanan dan Kerukunan

"Saat ada kesempatan dan situasi dirasa aman, tersangka langsung menjalankan aksinya tersebut dengan cepat," imbuh Iptu Suroto.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa geram dengan maraknya pencurian peralatan truk di wilayah mereka. Berbekal laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan segera melakukan penyelidikan. Setelah berhasil mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus CR beserta barang buktinya.

Kini, CR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkas Iptu Suroto. (alf)

Sumber: