Ganti Plat Palsu, Dua Maling Motor Dijebloskan Penjara

Ganti Plat Palsu, Dua Maling Motor Dijebloskan Penjara

Hakim membacakan putusan kasus maling motor--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim membacakan putusan terhadap dua terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor, Moch Farkhan Ansoni dan Muhammad Amir Udin T.

Kedua Terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan  sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) 

BACA JUGA:Aksi Curanmor di Sidosermo Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku


Mini Kidi--

Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim, dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor secara Terencana.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Hakim.

Aksi mereka dilakukan bersama saksi Yunus dan Firman Wahyu, yang disidik dalam berkas perkara terpisah. Perbuatan keduanya bermula saat mereka sepakat mencuri sebuah sepeda motor milik korban Dimas Adi Putra.

BACA JUGA:Spesialis Curanmor Surabaya Utara Tersungkur di Kedinding Lor

Mereka membagi tugas masing satu sama lain, setelah berhasil mencuri, mereka mengganti plat motor dengan plat palsu. Selanjutnya, motor tersebut dibawa ke Madura dan dijual seharga Rp 1.500.000, kepada pembeli tidak dikenal. Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi dan digunakan para pelaku untuk bersenang-senang serta membeli minuman keras.

Atas dasar fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, barang bukti, dan pengakuan terdakwa, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan karena dilakukan  dengan cara merusak kunci kendaraan.(yat)

Sumber:

Berita Terkait