umrah expo

Kemplang Uang Nasabah Rp5,3 M, Mantri BRI Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Kemplang Uang Nasabah Rp5,3 M, Mantri BRI Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa Raditya Ardi Nugraha usai mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya.--

“Dengan kerugian sekitar Rp 5,3 miliar yang sudah terbagi dan diganti masing-masing,” pungkas Dedi.

BACA JUGA:Pakai Skimmer, Warga Ukraina Bobol Data Nasabah

Seperti diketahui, Raditya Ardi Nugraha bersama-sama dengan Yanuar Arifin, antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2023, didakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan Raditya Ardi Nugraha sekurang-kurangnya sejumlah Rp 4.660.000.000 serta menguntungkan Yanuar Arifin sejumlah Rp 720.000.000, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Modus operandinya, Raditya Ardi Nugraha sebagai Mantri BRI Unit Tapen berperan mencari nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI. Setelah dapat, Raditya memproses kelengkapan datanya. Setelah itu, berkas calon nasabah KUR BRI tersebut diserahkan kepada Yanuar Arifin selaku Kepala Unit BRI Tapen.

BACA JUGA:Perdaya Nasabah Ratusan Juta Rupiah, Marketing Funding Bank di Jemursari Dituntut 6 Tahun Penjara

Total ada 90 calon nasabah yang berkasnya diserahkan kepada Yanuar Arifin oleh Raditya Ardi Nugraha untuk pengajuan KUR BRI. Namun, Yanuar Arifin oleh Raditya Ardi Nugraha bersekongkol untuk memanipulasi data calon nasabah BRI tersebut.

Berkas 90 calon nasabah yang diajukan KUR BRI dipalsukan oleh Raditya Ardi Nugraha, tapi tetap diproses pencairannya oleh Yanuar Arifin selaku Kepala Unit BRI Tapen. Nilai yang dicairkan berkisar Rp 50 juta sampai Rp 100 juta per pengajuan.

Kebanyakan data yang dicatut untuk pengajuan KUR BRI adalah lanjut usia (lansia) yang bahkan ada yang sudah sepuh. Kasus pencatutan data untuk pengajuan kredit ini pun terendus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, kemudian diusut.

BACA JUGA:Usai Bela Nasabah, Eks Ketua Koperasi Ditahan

Setelah memeriksa puluhan korban kredit fiktif di BRI, ahirnya Penyidik Pidsus Kejari Bondowoso menangkap dua tersangka yang menjadi otaknya, yaitu Yanuar selaku Kepala Unit BRI, dan Raditya Ardi selaku mantri BRI Unit Tapen.

Dari hasil audit Kejari Bondowoso, akibat dari pencairan tersebut, BRI yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dirugikan Rp 5,380 miliar.(fer)

Sumber:

Berita Terkait