Tergiur Iming-iming Cashback dan Voucher Belanja, Sekeluarga Tertipu Rp 225 Juta

Tergiur Iming-iming Cashback dan Voucher Belanja, Sekeluarga Tertipu Rp 225 Juta

Para saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di PN Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-

“Itu untuk menutup besaran persennya. Tapi sejak tersandung perkara dan dikeluarkan dari bank, klien saya tidak bisa mengembalikan uangnya yang di-hold tersebut,” pungkas Kusdar. (fer)

Sumber:

Berita Terkait