Tergiur Iming-iming Cashback dan Voucher Belanja, Sekeluarga Tertipu Rp 225 Juta
Para saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di PN Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-
“Itu untuk menutup besaran persennya. Tapi sejak tersandung perkara dan dikeluarkan dari bank, klien saya tidak bisa mengembalikan uangnya yang di-hold tersebut,” pungkas Kusdar. (fer)
Sumber:

