Obok-obok 18 TKP di Permukiman Sepi, 4 Komplotan Bandit Ranmor Diringkus Polisi
Kapolsek Simokerto Kompol Didik menginterogasi Hafid, pelaku curanmor 7 TKP.--
Sementara itu, Hafid mengaku menyesal telah menjadi pelaku kejahatan di sektor ini. Terlebih, dirinya meninggalkan istri dan anak yang masih ada di dalam kandungan.
“Saya menyesal, pak. Saya mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan hidup. Soalnya istri lagi hamil, pak,” katanya sambil menundukkan kepala.
BACA JUGA:Gondol 7 Motor, Komplotan Curanmor 5 TKP Berisi Residivis Diringkus Polsek Simokerto
Berdasarkan pengakuan Hafid, motor hasil curiannya dijual antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. Dia membuang ke seorang penadah di daerah Bangkalan, Madura.
“Kalau Honda Beat saya jual Rp1,5 juta. Paling mahal Honda Vario bisa Rp2,5 juta,” tutur Hafid.
Kini atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (bin)
Sumber:

