Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Dokter Spesialis Patologi National Hospital Surabaya Tidak Ditahan

Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Dokter Spesialis Patologi National Hospital Surabaya Tidak Ditahan

Meiti Muljanti, dokter spesialis patologi ditetapkan tersangka.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dokter spesialis patologi dari National Hospital SURABAYA, Meiti Muljanti, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), belum ditahan oleh Polrestabes SURABAYA.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.

BACA JUGA:Terlibat KDRT, Polisi Tetapkan Dokter Spesialis Patalogi di Surabaya Sebagai Tersangka


Mini Kidi--

"Kasus ini merupakan masalah keluarga, sehingga penahanan belum dilakukan. Namun sudah kita proses sidik dan pemberkasan," kata Aris, Kamis, 6 Maret 2025.

Meski tak ditahan, Aris memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan.

Dokter perempuan tersebut dijerat dengan Pasal 44 Ayat 4 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

BACA JUGA:Bukan Hanya KDRT, Mantan Pegawai Petrokimia Gresik Juga Dilaporkan Istri Atas Kasus Pornografi

"Kami masih dalam proses pemberkasan dan akan segera mengirimkan berkas tersebut ke Kejari Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Terpisah, Manager Umum RS National Hospital Surabaya Arief Subagyo menyebut bahwa MM masih aktif bekerja.

"Masih, mas," jawab Arief saat dikonfirmasi.(bin)

Sumber: