selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

HUT Ke-539 Gresik, Pemkab Beri Diskon PBB 25 Persen dan Pemutihan Denda Pajak

HUT Ke-539 Gresik, Pemkab Beri Diskon PBB 25 Persen dan Pemutihan Denda Pajak

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memberi sambutan dalam doa bersama peringatan Nuzulul Qur’an.-Achmad Willy Alva Reza-

Selain itu, terdapat diskon pokok PBB-P2 sebesar 25 persen dengan nilai potongan maksimal Rp539 ribu sebagai simbol usia Kabupaten Gresik yang menginjak 539 tahun.

BACA JUGA:55 Kepala Sekolah Dilantik di Gresik, Bupati Ingatkan Pengelolaan Anggaran Pendidikan

Pemerintah daerah juga memberikan diskon 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk transaksi waris serta hibah dari orang tua kepada anak.

BACA JUGA: Pengurus PC IPNU-IPPNU Gresik 2025–2027 Dilantik, Bupati Ingatkan Peran Pemuda NU

Diskon PBB-P2 berlaku hingga 9 April 2026, sedangkan diskon BPHTB berlaku hingga 9 Mei 2026. Selain kebijakan fiskal tersebut, Bupati Yani menegaskan layanan kesehatan tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.

BACA JUGA:Pemkab Gresik Awali Penyusunan RKPD 2027, Bupati Tekankan Perencanaan yang Transparan

Hal itu diwujudkan melalui program Universal Health Coverage (UHC) agar seluruh masyarakat memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan. Ia juga memastikan aktivasi kembali data kepesertaan BPJS yang sebelumnya sempat mengalami kendala.


Gempur Rokok Ilegal.--

“Layanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga. Data BPJS yang sempat bermasalah telah kami reaktivasi kembali agar seluruh masyarakat Gresik dapat memperoleh pelayanan kesehatan,” jelasnya.

BACA JUGA:Apresiasi Dedikasi Tenaga Pendidik, Bupati Gresik Pastikan Hak Guru Tetap Jadi Prioritas di 2026

Pada kesempatan tersebut, Pemkab Gresik juga menyalurkan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat. Di antaranya santunan kepada 1.000 anak yatim dan duafa, bantuan sosial kepada 443 anak yatim, serta insentif bagi 1.000 hafidz Alquran. (rez)

Sumber:

Berita Terkait