HPN 2026

Kuasai Setengah Kilogram Sabu, Sejoli Bandar Narkoba Divonis Ringan di PN Gresik

Kuasai Setengah Kilogram Sabu, Sejoli Bandar Narkoba Divonis Ringan di PN Gresik

Terdakwa Dwi Yuli Susilowati saat menjalani sidang vonis perkara pengedaran sabu-sabu di PN Gresik. -Achmad Willy Alva Reza-

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa memberikan jatah satu ons sabu kepada kurir. Perkara ini terungkap setelah petugas mengamankan dua kurir sabu yang menyaru sebagai penjaga warung kopi di Desa Bungah.

BACA JUGA:Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pria Asal Bawean Dibekuk Polisi Polres Gresik

Pengembangan kasus mengarah kepada Dwi Yuli Susilowati yang diketahui menjadi pengendali peredaran sabu dan merupakan kekasih Tomi Okta Siswanto. Keduanya kemudian digerebek Satreskoba Polres Gresik di sebuah hotel di wilayah Surabaya. (rez)

Sumber:

Berita Terkait