Janji Tak Lagi Langgar Jam Operasional, Pengusaha Galian C di Gresik Teken Tanda Tangan Komitmen
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama pengusaha galian C dan jajaran forkopimda teken perjanjian terkait jam operasional.-Achmad Willy Alva Reza-
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Para pengusaha angkutan galian C di Gresik akhirnya membuat perjanjian resmi terkait kepatuhan mereka terhadap jam operasional. Hal tersebut ditandai dengan tanda tangan komitmen bersama jajaran forkopimda.
Para pengusaha angkutan bertonase tinggi tersebut diundang langsung ke Kantor Bupati Gresik, Selasa 9 September 2025. Deklarasi kepatuhan itu juga diikuti unsur TNI-Polri, Ketua DPRD, hingga Kajari Gresik.

Mini Kidi--
Para pengusaha angkutan berat berkomitmen tidak melintas pada jam larangan operasional, yakni pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB. Sebab, di jam tersebut, lalu lintas sedang sibuk dan dipadati pengendara yang mayoritas pekerja dan pelajar.
BACA JUGA:Libur Lebaran Berakhir, Kendaraan Besar Kembali Padati Jalan Raya Manyar Gresik
Aturan jam operasional memang dibentuk demi keamanan dan kelancaran pengendara. Pemkab Gresik memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Perda nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat.
Aturan itu mengatur manajemen lalu lintas, angkutan darat, hingga penindakan pelanggaran. Khusus pelarangan kendaraan over dimension overload (ODOL), Pasal 134 ayat (2) bahkan mengatur terkait ancaman pencabutan izin bagi pelanggar.
BACA JUGA:Razia ODOL, Satlantas Polres Gresik Tilang 16 Kendaraan
Bupati Fandi Akhmad Yani mengatakan, para pengusaha di Gresik harus menjalankan bisnis dengan tetap memerhatikan keselamatan masyarakat. Karena itu, dirinya berharap adanya kesadaran dari pihak perusahaan.
“Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga,” tegas Yani.
BACA JUGA:Razia, Polsek Duduk Sampeyan Gresik Tilang 25 Kendaraan
Data di lapangan menunjukkan, terjadi lonjakan pelanggaran di Juli-Agustus 2025. Lebih dari 166 kendaraan ditilang, sementara setiap hari sekitar 200 kendaraan diarahkan agar mengikuti jalur yang benar.
Penindakan jam operasional dilaksanakan dinas perhubungan (dishub) bersama Polres Gresik. Demi dapat menegakkan regulasi yang telah diatur oleh perda.
Sumber:



