umrah expo

Limbah Kaca Dibuang Sembarangan, DPRD Gresik Minta Klarifikasi PT Xinyi Glass Indonesia

Limbah Kaca Dibuang Sembarangan, DPRD Gresik Minta Klarifikasi PT Xinyi Glass Indonesia

Komisi III DPRD Gresik saat meminta klarifikasi PT Xinyi Glass Indonesia terkait pembuangan limbah kaca ilegal.--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Pembuangan limbah secara ilegal masih dilakukan pabrik di Gresik. Setelah gundukan limbah padat, kini ditemukan limbah produksi berupa kaca yang diketahui milik PT Xinyi Glass Indonesia, yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), JIIPE, Manyar. 

Limbah kaca itu dibuang di lahan kosong dekat area Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Desa Bungah, Kecamatan Bungah. Hal itu dinilai menyalahi aturan. Sebab perusahaan tak memiliki izin membuang limbah di area itu. 

BACA JUGA:Tak Kantongi Izin, Ketua DPRD Gresik Hentikan Tambang Galian C di Tepi Bengawan Solo


Mini Kidi--

Komisi III DPRD Gresik telah melakukan sidak ke kantor perusahaan, menyusul banyaknya aduan warga. Mereka ditemui langsung oleh pihak manajemen PT Xinyi Glass Indonesia. 

Kedatangan dewan itu untuk meminta klarifikasi atas temuan material limbah kaca yang menumpuk dalam jumlah besar di sebelah barat TPS3R Desa Bungah. Sekaligus mempertanyakan kelengkapan dokumen izin pengelolaan dan pembuangan limbah.

BACA JUGA:Ketua Bawaslu dan Anggota DPRD Gresik Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi menekankan, bahwa pembuangan material kaca di TPS3R Bungah tak sesuai aturan. Pembuangan limbah pabrik memiliki ketentuan khusus dan SOP, sehingga tidak bisa dibuang sembarangan. 

“Sudah jelas ini menyalahi aturan yang ada,” kata Hamdi, Kamis, 31 Juli 2025.

BACA JUGA:Truk Langgar Jam Operasional Terguling dan Sebabkan Macet, DPRD Gresik: Harus Ada Punishment!

Politisi PKB itu memandang, bahwa PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) selaku pengelola JIIPE harus menyediakan tempat pembuangan limbah komunal. Meski begitu, pabrik juga dinilai wajib memiliki lahan pribadi untuk pembuangan limbah produksi. 

“BKMS juga harus terus mengawasi kegiatan pabrik. Walaupun memang mereka nggak bisa masuk untuk mengawasi secara mendalam,” ujarnya. 

BACA JUGA:Sampaikan Dukungan Zero ODOL, Ketua DPRD Gresik: Harus Tetap Memperhatikan Kesejahteraan Sopir Truk

Dari keterangan manajemen PT Xinyi, limbah itu dibuang saat mereka pindah ke kantor baru. Tempat penyimpanan limbah disebut sedang overload, sehingga berakhir dibuang di lahan sebelah barat TP3SR Desa Bungah. 

Sumber: