Truk Langgar Jam Operasional Terguling dan Sebabkan Macet, DPRD Gresik: Harus Ada Punishment!
Truk pengangkut tanah terguling di Jalan Raya Sembayat, Kecamatan Manyar, Gresik. -Achmad Willy Alva Reza-
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Sebuah truk pengangkut galian C jenis tanah merah terguling di Jalan Raya Daendels Pantura Gresik, tepatnya di ruas Sembayat, Kecamatan Manyar.
BACA JUGA:Oleng saat Menyalip, Mobil Tabrakan dengan Truk Wing Box di Duduksampeyan, 3 Terluka
Insiden yang berlangsung sekitar pukul 16.20 WIB, Sabtu, 19 Juli 2025 itu pun menyebabkan kemacetan panjang.

Mini Kidi--
Kendaraan angkutan galian C yang terguling tersebut diketahui merupakan truk Isuzu AG 8136 UW. Dikemudikan Faisal Aris Saputra (28) asal Desa Dayu, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Truk awalnya berjalan dari arah Manyar menuju Kecamatan Bungah dengan kecepatan sedang. Lalu mengalami patah as roda tepat di depan gapura Desa Sembayat.
BACA JUGA:Seruduk Pengendara di Driyorejo, Polisi Tetapkan Sopir Truk Mabuk Jadi Tersangka
“As rodanya patah lalu terguling ke kanan. Muatannya tumpah ditengah padatnya arus lalu lintas,” ujar Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto, Minggu 20 Juli 2025.
Beruntung tak ada korban jiwa dari peristiwa itu. Namun kemacetan panjang dari kedua arah pun tak terelakkan.
BACA JUGA:Bak Preman, Pengemudi Mabuk Tabrak dan Pukul Sopir Truk di Driyorejo
Masyarakat pun ramai menyoroti terkait aktivitas truk tersebut yang melanggar jam operasional. Sebab, truk dilarang melintas di Jalan Raya Kabupaten Gresik pada jam 15.00 WIB hingga jam 18.00 WIB. Namun kendaraan tersebut tetap nekat melintas.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi pun turut menyoroti hal tersebut. Menurutnya, maraknya pelanggaran yang dilakukan truk pengangkut galian C perlu perhatian besar dari seluruh pihak terkait.
“Ada regulasi di Kabupaten Gresik yang sudah ditetapkan dan itu sampai saat ini belum berjalan dengan baik. Termasuk regulasi truk ODOL dan jam operasional yang sudah jelas-jelas itu terpampang di jalan raya,” katanya, Minggu, 20 Juli 2025.
Memang, truk tersebut telah menaati aturan memakai penutup muatan dan tak melebihi kapasitas (ODOL). Meski begitu, kelaikan jalan kendaraan tersebut pun tetap dipertanyakan.
“Kejadian di Duduksampeyan belum lama ini juga sama. Itu menandakan bahwa masih banyaknya pengusaha yang memaksakan kendaraannya untuk operasi tanpa melihat kelaikan kendaraan dan sebagainya,” tutur Hamdi.
BACA JUGA:Satlantas Polres Gresik Tindak Truk yang Tidak Menutup Muatan
Ia juga menyayangkan keputusan pengusaha yang terkesan memanfaatkan sopir truk hanya untuk mengeruk keuntungan. Tanpa benar-benar memedulikan keselamatan sopir dan pengguna jalan lainnya.
DPRD Gresik pun mendorong Satlantas Polres Gresik untuk berani menindak tegas para sopir truk yang mengabaikan peraturan.
“Kami berharap Satlantas memberi satu shock therapy dengan melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL yang tidak ada tutup terpalnya dan melanggar jam operasional. Harus ada punishment,” ucapnya.
BACA JUGA:Operasi Bina Kusuma di Gresik Dapat Dukungan Sopir Truk Angkutan
Selain itu, Dishub Gresik juga dinilai mulai kendor dalam menegakkan regulasi jam operasional. Dalam beberapa waktu terakhir, banyak truk angkutan bertonase tinggi yang bebas melintas di jam larangan beroperasi.
“Kami pun sudah sangat jengah dengan adanya kejadian semacam ini. Dishub juga harus melakukan tindakan nyata. Terutama melakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas yang selama ini kurang, biar sama-sama paham,” tandasnya. (rez)
Sumber:



