Pelajar Driyorejo Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur
ilustrasi--
Setelah berbulan-bulan memendam rasa sakitnya, korban pun akhirnya memiliki keberanian mengadu kepada orang tuanya.
“Memang orang tua korban sudah curiga, karena ada perubahan sikap. Lebih sering mengurung diri di kamar,” terangnya.
Perbuatan KSM itu membuatnya dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang no. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ABH tersebut kini harus mendekam di dalam sel tahanan anak Mapolres Gresik.(rez)
Sumber:



