Pria Pemerkosa Anak Tiri di Wringinanom Gresik Diringkus Polisi, Korban dapat Pendampingan Psikologis
Tersangka pemerkosa anak tiri, Heru Ariyanto (38) dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Gresik.--
Di sana, ia menceritakan seluruh kejadian tersebut kepada ibunya. Mendengar hal itu, kerabat dan keluarga korban pun marah dan mengajak warga mengamankan tersangka.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Jombang Ringkus Tiga Pelaku Pemerkosaan
Sekitar pukul 09.00 WIB, beberapa orang segera mendatangi rumah korban dan mencari keberadaan tersangka. Ia sempat mendapat amukan warga dan digelandang ke Mapolsek Wringinanom.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6C UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang memanfaatkan kerentanan korban. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 300 juta.
“Kami menyampaikan rasa prihatin kami terhadap korban dan seluruh keluarga atas peristiwa ini. Kami akan menindak kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tutur Rovan.
BACA JUGA:Dugaan Pemerkosaan Eks Mahasiswa di Kota Malang, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Sementara itu, korban kini telah mendapat pendampingan ahli, termasuk psikolog dan paikiater dari Dinas KBPPPA Gresik. Hal itu diberikan untuk memberi rasa aman pada korban usai melewati pengalaman traumatis.
“Korban sudah aman di bawah pendampingan KBPPPA Gresik. Kemarin sudah kami beri pendampingan visum medikolegal juga dan semua fasilitasnya dari kami,” ujar Kepala Dinas KBPPPA Gresik, dr Titik Ernawati.
Titik menyebut, pihaknya akan terus memberi pendampingan hingga kondisi psikis korban dinyatakan pulih sepenuhnya.(rez)
Sumber:
