Dispendik Gresik Imbau Sekolah Tidak Menggelar Wisuda di Tingkat PAUD hingga SMP
Kantor Dispendik Gresik. -Achmad Willy Alva Reza-
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik mengeluarkan surat imbauan terkait larangan penyelenggaraan wisuda di berbagai jenjang sekolah. Imbauan itu berlaku mulai tingkat PAUD/TK, SD hingga SMP.
BACA JUGA:PTM Perdana, Dispendik Gresik Minta Sekolah Fokus Pulihkan Psikologis
Dalam surat yang diedarkan pada Sabtu, 17 Mei 2025 itu, disebutkan bahwa imbauan itu untuk menjaga kekondusifan dan ketenangan dalam pelaksanaan pendidikan. Untuk menghindari kegaduhan yang terjadi di masyarakat.

Mini Kidi--
Apalagi, fenomena budaya wisuda di sekolah sering kali menguras biaya yang tak murah. Hal itu pun dinilai berpotensi memberatkan orang tua siswa.
“Surat imbauan ini merupakan respons dari arahan yang dikeluarkan provinsi (Pemprov Jatim), juga arahan dari pak bupati,” ujar Sekretaris Dispendik Gresik, Herawan Eka Kusuma, Minggu 18 Mei 2025.
Meski begitu, Herawan mengaku belum ada aduan langsung dari wali murid ke dispendik terkait keluhan wisuda. Oleh karena itu, ia mengatakan jika imbauan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi.
BACA JUGA:Belajar Mengajar Daring, Dispendik Gresik Beri Pelatihan Guru SMP
“Kalau tahun lalu iya ada (aduan wali murid terkait wisuda). Tapi tahun ini belum ada, imbauan ini kami lakukan di awal (untuk mengantisipasi munculnya aduan),” terangnya.
Meski begitu, imbauan tersebut tidak menyasar langsung ke sekolah di tingkat SMA. Hermawan menjelaskan, hal itu lantaran SMA tidak masuk dalam kewenangan kabupaten.
“Untuk yang SMA kewenangan Dispendik Provinsi Jatim,” tukasnya.
Dengan imbauan tersebut, pihaknya berharap tidak ada lagi orang tua yang diberatkan oleh biaya tambahan untuk kegiatan seremoni seperti wisuda sekolah. (rez)
Sumber:



