Layanan JKN, Minata Terbantu saat Ayahnya Jalani Operasi
Minata--
BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID – Dua tahun yang lalu, Minata Sri Lestari sempat khawatir dengan keadaan sang ayah. Operasi lutut yang harus dijalani ayahnya tentu membutuhkan banyak biaya. Beruntung, Minata dan keluarga telah terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Biaya operasi sang ayah tanpa mengandalkan layanan JKN tentu akan membutuhkan biaya yang besar. Minata juga bersyukur jika fasilitas kesehatan yang menangani memberikan layanan dengan sangat baik.
BACA JUGA:Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN hingga Pedalaman

Mini Kidi--
“Saat itu ayah mengalami pengeroposan pada tulang lututnya. Sehingga saat itu, kami sangat panik dan khawatir akan keadaan ayah. Selanjutnya oleh faskes tingkat pertama, ayah dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan. Setelah menuju poli yang dimaksud, dokter memutuskan agar dilakukan operasi pada lutut ayah. Tentunya keterbatasan gerak dirasakan terutama saat berlutut dalam menjalankan ibadah."jelasnya
"Dari mulai rawat jalan sampai dengan rawat inap, biaya pengobatan ayah dijamin penuh oleh BPJS Kesehatan. Kami juga berupaya agar setiap bulannya rutin untuk membayar iuran JKN. Sehingga kepesertaan aktif ayah akan sangat meringankan beban kami sekeluarga saat berobat,” imbuhnya.
BACA JUGA:Penuturan Krisdiana, Layanan JKN Bantu Rawat Inap Sampai Sembuh Total
Minata pun mengakui jika ia rutin untuk membayar iuran JKN maka saat terjadi rawat inap tidak terkena denda layanan. Menurutnya semangat gotong-royong sebagai peserta JKN sangat ia rasakan.
“Sekarang saya menyadari jika iuran JKN lancar setiap bulannya maka dapat membantu biaya berobat peserta lainnya. Sehingga semangat gotong-royong pun sangat saya rasakan. Apalagi saat ayah dirawat, kami sekeluarga sangat terkesan dengan pelayanan yang diberikan oleh faskes tingkat lanjutan. Perawat yang bertugas memberikan rasa tenang pada kami sekeluarga. Operasi pun dilaksanakan hampir dua jam dengan sangat lancar. Selanjutnya ayah kembali ke ruang rawat inap guna memulihkan kondisi,” urainya.
Dapat dijelaskan bahwa Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menyatakan bahwa jaminan sosial diselenggarakan berdasarkan prinsip gotong-royong, nirlaba, transparansi dan kepesertaan wajib.
Tujuannya adalah agar seluruh penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi sosial yang adil dan merata. Yang sehat membantu yang sakit dan yang mampu membantu yang kurang mampu.
Akhirnya Selama hampir tujuh hari, ayah Minata masih harus memulihkan kondisinya di rumah sakit. Menurut Minata, dokter dan perawat memberikan pelayanan dengan sangat baik.
BACA JUGA:JKN Bantu Rendi Dapatkan Layanan Sesuai Prosedur, Tepat Guna dan Sasaran
Sumber:



