Aksi Residivis Jambret di Kota Batu Berujung Timah Panas di Kaki
Residivis spesialis Jambret Gendut saat diamankan di Mapolres Batu.--
BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Berhasil digagalkan dan dilumpuhkan dengan timah panas pada kakinya, aksi penjambretan yang selama ini meresahkan warga Kota Batu. Tim Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil membekuk M. DYT alias Gendut (47), seorang warga Desa Karanganyar, Kecamatan Keraton, Pasuruan. Tersangka sudah diamankan diMapolres Kota Batu bersama Barang bukti kejahatannya guna pertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo menyatakan bahwa pelaku jambret Gendut berperan sebagai pembonceng dalam aksi penjambretan dengan kekerasan tersebut. Tersangka merupakan residivis yang telah lima kali masuk penjara untuk kasus yang serupa.
BACA JUGA:Cek 2 TKP Jambret, Kapolrestabes Surabaya Siap Tindak Tegas Bandit Jalanan

Mini Kidi--
"Gendut berperan sebagai joki atau pembonceng dalam melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut. Tersangka residivis, lima kali masuk penjara dalam perkara yang sama," Kata Rudi Minggu, 11 Mei 2025.
Menurutnya, Tersangka dalam menjalankan aksinya, bekerja sama dengan seorang rekannya yang bertugas sebagai eksekutor. Mereka berdua mengendarai sepeda motor, berkeliling di pagi hari, dan mengincar perempuan yang sedang beraktivitas di luar rumah.
"Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan berpura-pura menanyakan alamat atau memepet korban, kemudian menarik paksa perhiasan yang dikenakan korban." ungkapnya.
BACA JUGA:Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Kriminal: Jambret Kalung hingga Predator Anak di Bawah Umur
Kasatreskrim Polres Batu mengungkapkan juga usai terima beberapa laporan kejadian dari para korban kesemua adalah wanita warga kota Batu. kemudian Anggota melakukan pengejaran berhasil dibekuk dan diamankan.
"Karena tersangka melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dan mencoba melarikan diri maka berhasil dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki pelaku Gendut," imbuhnya.
Sedangkan pelaku lainnya, berinisial WHD (42) yang masih dalam pencarian DPO. Mengingat aksi kejahatan kedua tersangka ini sangat meresahkan masyarakat. Tercatat, mereka telah melancarkan aksinya di empat lokasi berbeda di Kota Batu. Seluruh korban dari empat kejadian tersebut adalah perempuan.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Jambret Perhiasan Kalung Anak Kecil di Menganti Dibekuk Warga Kedamean
"Beberapa aksi pelaku diantaranya TKP di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu (4 Mei 2025), di Jalan Terusan Metro, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu (12 Maret 2025), di Kampung Sekarputih, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo (4 November 2024),sedangkan laporan terakhir di Jalan Raya Diponegoro, Kecamatan Junrejo 13 Maret 2024," urainya.
AKP Rudi Kuswoyo, Tegaskan Akibat perbuatannya para pelaku Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara. (Nik)
Sumber:



